Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 08 November 2024 | 22:40 WIB
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tiga warga negara India berinisial RN, SD, dan GF kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyeludupkan sabu-sabu seberat 106 kilogram (Kg) di Perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga tersangka diberi upah oleh Riki yang kini masih buron dengan uang sebesar Rp1,1 miliar.

Setelah tertangkap, tiga WN India pembawa sabu-sabu sebear 106 Kg bakal segera diseret ke pengadilan. Hal itu setelah berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyebut jika ketiga tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

“Pada ketiga tersangka pasal yang disangkakan yakni, Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (20) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).

Dia menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepri yang dipimpin Pujiarto telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP, sehingga berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materi.

Perkara ini, kata dia, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Setelahnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri berkoordinasi dengan BNNP untuk segera dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti guna pembuktian di persidangan.

“Saat ini tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap-2). Ketiga tersangka statusnya ditahan di rumah tahanan negara,” katanya.

Ketiga WNA India tersebut berinisial RN, SD, dan GF ditangkap pada Sabtu (13/7), di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat belayar menggunakan kapal berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius Singapore membawa sabu seberat 106 kg yang disembunyikan dalam tangka bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Sabu tersebut dibawa oleh ketiga WNA India tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu tersebut untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.

“Mereka diupah sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.

Namun, diperjalanan saat kapal berbendera Singapura tersebut hendak masuk ke Surabaya, terendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 106 kg.

Yusna menyebut sesuai instruksi Kejati Teguh Subroto, Kejati Kepri berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air, dengan memberikan tuntutan berat kepada para banda, pengedar, produsen dan pelaku tindak pidana narkoba.

Sepanjang periode Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.

“Kajati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal, terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusnar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?

Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?

Kotak Suara | Jum'at, 08 November 2024 | 16:09 WIB

Simpan Uang Tunai Nyaris Rp1 Triliun, Novel Baswedan Yakin Zarof Ricar Punya Catatan Suap Selama jadi Makelar Kasus

Simpan Uang Tunai Nyaris Rp1 Triliun, Novel Baswedan Yakin Zarof Ricar Punya Catatan Suap Selama jadi Makelar Kasus

News | Rabu, 06 November 2024 | 20:00 WIB

Gegara Halusinasi Pakai Sabu, Pria Paruh Baya Tega Sekap Anak Perempuan di Pos Polisi

Gegara Halusinasi Pakai Sabu, Pria Paruh Baya Tega Sekap Anak Perempuan di Pos Polisi

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 02:05 WIB

Ngeri! Sandera Balita di Pos Polisi Pejaten, Pelakunya Ternyata 'Halu' usai Nyabu

Ngeri! Sandera Balita di Pos Polisi Pejaten, Pelakunya Ternyata 'Halu' usai Nyabu

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 20:46 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB