Bukan Bikin Aturan Baru untuk Lindungi Guru, Wapres Gibran Justru Ditantang Ini

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 14 November 2024 | 09:38 WIB
Bukan Bikin Aturan Baru untuk Lindungi Guru, Wapres Gibran Justru Ditantang Ini
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan kunjungan ke SDN 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Senin (4/11/2024). Dalam kegiatannya ini, Gibran meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis. (Foto: BPMI Setwapres)

Suara.com - Aturan baru tentang perlindungan guru dinilai tidak menjadi solusi untuk menghilangkan kasus kriminalisasi terhadap guru. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan tertulis mengenai perlindungan tersebut melalui Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39.

Alih-alih bikin aturan baru sebagaimana diminta oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, FSGI mendorong pemerintah berikan pemahaman kepada aparat penegak hukum maupun setiap kepala daerah tentang cara perlindungan terhadap guru dengan merujuk pada UU tersebut.

"Pemahaman seperti ini harus sering disosialisasikan. Bahkan banyak sekali pemerintah, dalam hal ini pejabat publik enggak paham mengenai ini. Sementara kejaksaan tinggi kan levelnya itu provinsi. Kejaksaan negeri levelnya kabupaten. Tentu saja di situ masuk di dalam jajaran Pemda, Pemprov. Tentu saja pemerintah daerah harus memberikan perlindungan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan aturan UU tersebut, Heru menjelaskan bahwa setiap guru tidak diperkenankan langsung diproses secara hukum ketika dilaporkan pihak tertentu atas dugaan kekerasan kepada siswanya. 

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang dipenjara karena tuduhan palsu. (Suara.com/ANTARA)
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang dipenjara karena tuduhan palsu. (Suara.com/ANTARA)

Tindakan yang lebih dulu dilakukan, lanjut Heru, harusnya mengidentifikasi tindak kekerasan yang dilakukan masuk ranah pelanggaran etik profesi guru atau pidana. Apabila perbuatan guru mengarah pada pelanggaran etik, maka penyelesaiannya melalui jalur organisasi profesi.

Guru yang melanggar kode etik tersebut juga harus diberikan sanksi secara organisasi, dalam hal ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Dengan kondisi seperti itu maka pendekatan itu tidak perlu campur tangan oleh pihak penegak hukum. Ketika kasus itu terkait pelanggaran tindakan yang melanggar hukum, sehingga kena delik aduan hukum maka silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.

Heru menyebutkan salah satu kriminalisasi guru yang salah kaprah dalam penanganannya itu terjadi pada kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Menurutnya, fakta hukum pada peristiwa tersebut tidak jelas sehingga harusnya tidak sampai dituntut di pengadilan.

Dari kasus Supriyani tersebut, Heru menyampaikan bahwa penerapan UU 14/2005 pasal 39 tentang perlindungan guru belum dilaksanakan oleh semua pihak.

"Karena ini wakil presiden (Gibran) memerintahkan seperti itu, maka perlunya institusi kepolisian atau institusi kejaksaan itu perlu diberikan pemahaman, penjelasan akan perlunya perlindungan guru," ujar Heru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'

Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'

News | Rabu, 13 November 2024 | 16:04 WIB

Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?

Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?

News | Rabu, 13 November 2024 | 13:50 WIB

Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa

Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa

News | Rabu, 13 November 2024 | 10:58 WIB

Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu

Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu

News | Rabu, 13 November 2024 | 10:31 WIB

Terkini

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:44 WIB

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:31 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB