Di sisi lain, pihak pengusaha berpendapat bahwa penentuan UMP 2025 masih harus merujuk pada PP No. 51/2023. Mereka juga menolak jika kenaikan upah terlalu tinggi seperti tuntutan buruh yang mencapai 8 persen hingga 10 persen karena dianggap memberatkan industri di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu dan lemahnya daya beli.
Berdasarkan PP No. 51/2023, kenaikan UMP 2025 diperkirakan mencapai 3,5 persen, dengan asumsi inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71 persen, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 sebesar 4,95 persen, serta indeks alfa yang digunakan antara 0,10 hingga 0,30. Walaupun kenaikan tersebut hanya 3,5 persen, kenyataannya pengusaha harus menanggung beban kenaikan biaya upah hingga lebih dari 6 persen-7 persen.
Dalam rapat dewan pengupahan, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik bagi para buruh dan pengusaha terkait kenaikan upah. Demikianlah informasi tentang UMP 2025 DKI Jakarta.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas