Stop Kekerasan di Tempat Kerja! Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 09 Desember 2024 | 18:27 WIB
Stop Kekerasan di Tempat Kerja! Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190
Jaringan Advokasi Konvensi ILO 190 (JAK ILO 190) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Kongens International Labour Organization 190 (Konvensi ILO 190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

Suara.com - Jaringan Advokasi Konvensi ILO 190 (JAK ILO 190) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Kongens International Labour Organization 190 (Konvensi ILO 190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (9/12/2024). Adapun desakan ini datang berdasarkan beberapa alasan seperti berikut.

1. UU TPKS Dinilai Belum Cukup

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah secara komprehensif mengatur perlindungan bagi seluruh masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual. Namun, UU TPKS dinilai belum mengakomodir kekerasan lainnya yang terjadi di dunia kerja, seperti psikologis dan ekonomi.

Dalam satu tahun terakhir, hasil survei Kelayakan Kerja tahun 2024 program Makin Terang menemukan, 1 dari 23 responden (125 dari 2.863) melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami di tempat kerja mereka

2. Pendekatan Inklusif dan Responsif Gender

Konvensi ILO 190 mampu mengenali Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender (KPBG) di dunia kerja. Sebab, konvensi yang disahkan ILO pada 2019 ini menggunakan pendekatan inklusif dan responsif gender. Artinya, regulasi dan pemangku kepentingan harus mempertimbangkan dan melaksanakan langkah-langkah untuk mengatasi masalah yang dialami oleh kelompok rentan termasuk perempuan dan anak-anak perempuan.

3. Dampak Kekerasan Gender pada Perempuan

Berbagai kekerasan ekonomi berbasi gender yang dialami di dunia kerja lebih berdampak pada perempuan. Fenomena pungutan liar untuk bekerja di pabrik tekstil hingga diskriminasi pekerja di sektor perkapalan dengan status HIV.

“Banyak buruh perempuan yang terpaksa berhutang ke bank emok atau suaminya, hanya untuk bisa bekerja di sebuah pabrik tekstil. Mereka dipatok untuk membayar uang perekrutan yang berkisar 5-30 juta. Sejak awal buruh telah mengalami kekerasan ekonomi, bahkan sebelum ia bekerja”, ujar Ita Purnama dari Marsinah.id.

4. Diskriminasi Kelayakan Kerja

Nadya, buruh yang tergabung dalam serikat buruh Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), mengatakan bahwa masih ada diskriminasi mengenai syarat kelayakan kerja untuk pelaut Indonesia, lewat tes kesehatan bagi pekerja dengan status HIV.

“Mereka yang mengidap HIV oleh aturan kelayakan kerja, dilarang untuk bekerja di perkapalan. Diskriminasi ini berdampak tidak hanya pada hilangnya mata pencarian hidup, tetapi juga menarik anggota keluarga lainnya yang bergantung hidup pada seseorang tersebut ke dalam kondisi kemiskinan,” tegas Nadya.

5. Kebutuhan Regulasi Khusus

Konvensi ILO 190 diperlukan agar terdapat regulasi yang secara khusus memberi perlindungan terhadap seluruh pekerja atau buruh tanpa memandang status kerja, gender, kondisi fisik, mental, etinisitas, dan riwayat penyakit, serta identitas sosial lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perangkap Agus Buntung, Tanpa Tangan Buat Belasan Perempuan Alami Nasib Tak Beruntung

Perangkap Agus Buntung, Tanpa Tangan Buat Belasan Perempuan Alami Nasib Tak Beruntung

Liks | Senin, 09 Desember 2024 | 17:52 WIB

Amnesty International Sebut 4 Hal Ini Bikin Aparat Kepolisian Terus Lakukan Kekerasan Saat Kawal Aksi Demonstrasi

Amnesty International Sebut 4 Hal Ini Bikin Aparat Kepolisian Terus Lakukan Kekerasan Saat Kawal Aksi Demonstrasi

News | Senin, 09 Desember 2024 | 17:21 WIB

Amnesty International Ungkap Ratusan Kekerasan Aparat Saat Demo Kawal Putusan MK, Total 579 Warga Sipil Jadi Korban

Amnesty International Ungkap Ratusan Kekerasan Aparat Saat Demo Kawal Putusan MK, Total 579 Warga Sipil Jadi Korban

News | Senin, 09 Desember 2024 | 16:54 WIB

Amnesty International Catat Ada 116 Kasus Kekerasan yang Dilakukan Aparat Kepolisian Sepanjang 2024

Amnesty International Catat Ada 116 Kasus Kekerasan yang Dilakukan Aparat Kepolisian Sepanjang 2024

News | Senin, 09 Desember 2024 | 15:37 WIB

Kekerasan Seksual dengan AI Telah Marak, SafeNet Soroti Masih Ada Polisi 'Gaptek': Gak Tahu Chat Bisa Dimanipulasi

Kekerasan Seksual dengan AI Telah Marak, SafeNet Soroti Masih Ada Polisi 'Gaptek': Gak Tahu Chat Bisa Dimanipulasi

News | Minggu, 08 Desember 2024 | 19:15 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB