Namun, pada saat korban menghampiri temannya, ABF ditarik oleh pelaku berinisial F ke dalam toilet. Saat berada di TKP, F memukul ulu hati ABF hingga menyebabkan korban tersungkur.
Kemudian, pelaku meminta korban berdiri lagi dan kembali melakukan pemukulan. Tindakan penganiayaan kepada korban diikuti teman pelaku yang berjumlah empat orang.
Pukulan tersebut membuat korban mengeluhkan sakit dan menimbulkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut dan paha kiri.
Selain itu, barang milik ABF di antaranya sepatu dan handphone dibawa oleh pelaku. Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024. (Antara)