Eks Penyidik KPK Berharap Pejabat Tak Tertib LHKPN Bisa Dipidana

Senin, 16 Desember 2024 | 16:35 WIB
Eks Penyidik KPK Berharap Pejabat Tak Tertib LHKPN Bisa Dipidana
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Jadi, LHKPN itu yang sebelumnya selama ini kita mengukur tingkat prestasi lah gitu ya. Prestasi LHKPN itu pada prosentase kepatuhan, saat ini kita meningkatkan bukan hanya pemenuhan laporan tapi sejauh mana validitasnya,” ujar Ghufron.

Meski begitu, Ghufron belum bisa mengungkapkan langkah yang akan dilakukan KPK terhadap pejabat yang mengisi LHKPN asal-asalan.

Dia juga menegaskan bahwa jumlah pejabat yang sembarangan mengisi LHKPN akan diungkap ke publik.

“Dari 2022 sampai ke 2024 ini kami sudah meningkatkan setelah kepatuhan, kemudian tingkat validitasnya yang dilaporkan seberapa,” ucap Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI