Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory di Lapas Sukamiskin

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Desember 2024 | 15:36 WIB
Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory di Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory C. Pinontoan (YCP) dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat lantaran Yoory kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP nol persen di Munjul, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Jalan AH Nasution No. 114, Kota Bandung, Jawa Barat, terhadap saksi atas nama YCP (narapidana)," kata Tessa kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Meski Yoory berstatus tersangka dalam kasus ini, kali ini Yoory diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.

"KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024- 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Adapun salah satu tersangka yang ditahan ialah Indra S. Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kemudian, tersangka lainnya ialah pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Dirut Keuangan.

Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan juga kembali ditetapkan tersangka. Namun, dia telah lebih dulu ditahan dalam perkara sebelumnya yaitu pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang daerah Jakarta Timur.

baca juga

Asep menjelaskan ada dugaan mark up harga terkait pembelian tanah pengadaan lahan di Rorotan. Hal itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar karena penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.

Dia juga mengatakan bahwa kerugian negara/daerah tersebut merupakan nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!

LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!

News | Senin, 16 Desember 2024 | 15:29 WIB

Sudah Beberes Jelang Lengser di KPK, Nawawi: Saya Mulai Angkutin yang Bisa Diangkut

Sudah Beberes Jelang Lengser di KPK, Nawawi: Saya Mulai Angkutin yang Bisa Diangkut

News | Senin, 16 Desember 2024 | 14:53 WIB

Resmi Dilantik Prabowo: Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK Baru, Gusrizal Ketua Dewas

Resmi Dilantik Prabowo: Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK Baru, Gusrizal Ketua Dewas

News | Senin, 16 Desember 2024 | 14:24 WIB

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Dipercepat, Nawawi Pomolango Ungkap Alasannya

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Dipercepat, Nawawi Pomolango Ungkap Alasannya

News | Senin, 16 Desember 2024 | 13:52 WIB

Ketua KPK ke Pejabat Negara: Jujurlah Isi LHKPN

Ketua KPK ke Pejabat Negara: Jujurlah Isi LHKPN

News | Senin, 16 Desember 2024 | 13:22 WIB

Hari Ini, Presiden Prabowo akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Hari Ini, Presiden Prabowo akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

News | Senin, 16 Desember 2024 | 10:16 WIB

Buntut Penganiayaan Dokter Koas, KPK Bakal Telusuri Rekening Lady Aurellia dan Sri Meilina

Buntut Penganiayaan Dokter Koas, KPK Bakal Telusuri Rekening Lady Aurellia dan Sri Meilina

News | Senin, 16 Desember 2024 | 10:09 WIB

Terkini

Canggih Bisa Ngecas Sambil Jalan! Honda Kenalkan Teknologi Wireless Charging pada Mobil Listrik

Canggih Bisa Ngecas Sambil Jalan! Honda Kenalkan Teknologi Wireless Charging pada Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Tepis Isu Liar, BGN Pastikan TKP Mayat Diborgol di Kendal Bukan Gedung SPPG

Tepis Isu Liar, BGN Pastikan TKP Mayat Diborgol di Kendal Bukan Gedung SPPG

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Sinopsis The Gate of Murder, Film Kento Yamazaki dan Kouhei Matsushita

Sinopsis The Gate of Murder, Film Kento Yamazaki dan Kouhei Matsushita

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Jadi Sandera Politik Parpol, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK

Jadi Sandera Politik Parpol, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?

Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Beli iPhone 18 Pro di Indonesia, Konsumen Dapat Perlindungan hingga 36 Bulan

Beli iPhone 18 Pro di Indonesia, Konsumen Dapat Perlindungan hingga 36 Bulan

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Rayakan Hari Kesehatan Mental Sedunia Lewat Konser YE alias Kanye West di GBK

Rayakan Hari Kesehatan Mental Sedunia Lewat Konser YE alias Kanye West di GBK

Entertainment | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Absen Panjang, Mees Hilgers Bocorkan Kesepakatan dengan John Herdman soal Timnas Indonesia

Absen Panjang, Mees Hilgers Bocorkan Kesepakatan dengan John Herdman soal Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Bekasi hingga Maluku Utara Jadi Percontohan Perumahan Berbasis Jargas dan PLTS

Bekasi hingga Maluku Utara Jadi Percontohan Perumahan Berbasis Jargas dan PLTS

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Hiperregulasi Hukum: Tumpang Tindih Aturan dan Dampak Terhadap Masyarakat

Hiperregulasi Hukum: Tumpang Tindih Aturan dan Dampak Terhadap Masyarakat

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:20 WIB

×