Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory di Lapas Sukamiskin

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 16 Desember 2024 | 15:36 WIB
Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory di Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory C. Pinontoan (YCP) dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat lantaran Yoory kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP nol persen di Munjul, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Jalan AH Nasution No. 114, Kota Bandung, Jawa Barat, terhadap saksi atas nama YCP (narapidana)," kata Tessa kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Meski Yoory berstatus tersangka dalam kasus ini, kali ini Yoory diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.

"KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024- 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Adapun salah satu tersangka yang ditahan ialah Indra S. Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kemudian, tersangka lainnya ialah pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Dirut Keuangan.

Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan juga kembali ditetapkan tersangka. Namun, dia telah lebih dulu ditahan dalam perkara sebelumnya yaitu pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang daerah Jakarta Timur.

Asep menjelaskan ada dugaan mark up harga terkait pembelian tanah pengadaan lahan di Rorotan. Hal itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar karena penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.

Dia juga mengatakan bahwa kerugian negara/daerah tersebut merupakan nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!

LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!

News | Senin, 16 Desember 2024 | 15:29 WIB

Sudah Beberes Jelang Lengser di KPK, Nawawi: Saya Mulai Angkutin yang Bisa Diangkut

Sudah Beberes Jelang Lengser di KPK, Nawawi: Saya Mulai Angkutin yang Bisa Diangkut

News | Senin, 16 Desember 2024 | 14:53 WIB

Resmi Dilantik Prabowo: Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK Baru, Gusrizal Ketua Dewas

Resmi Dilantik Prabowo: Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK Baru, Gusrizal Ketua Dewas

News | Senin, 16 Desember 2024 | 14:24 WIB

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Dipercepat, Nawawi Pomolango Ungkap Alasannya

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Dipercepat, Nawawi Pomolango Ungkap Alasannya

News | Senin, 16 Desember 2024 | 13:52 WIB

Ketua KPK ke Pejabat Negara: Jujurlah Isi LHKPN

Ketua KPK ke Pejabat Negara: Jujurlah Isi LHKPN

News | Senin, 16 Desember 2024 | 13:22 WIB

Hari Ini, Presiden Prabowo akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Hari Ini, Presiden Prabowo akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

News | Senin, 16 Desember 2024 | 10:16 WIB

Buntut Penganiayaan Dokter Koas, KPK Bakal Telusuri Rekening Lady Aurellia dan Sri Meilina

Buntut Penganiayaan Dokter Koas, KPK Bakal Telusuri Rekening Lady Aurellia dan Sri Meilina

News | Senin, 16 Desember 2024 | 10:09 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB