Pendamping Desa bekerja dengan status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi persyaratan tertentu. Setiap tenaga pendamping yang telah dikontrak berhak menerima gaji bulanan.
Ketentuan terkait gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Gaji yang diterima pendamping desa terdiri atas honorarium dan bantuan biaya operasional, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenis pendamping serta wilayah kerja mereka.
Berikut rincian gaji bagi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Gaji Pendamping Desa
- Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
- Biaya operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
- Biaya operasional: Rp377.000 – Rp979.000
Demikianlah informasi terkait rekrutmen Pendamping Desa gratis. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas