Dibidik usai Hasto Tersangka, Pencekalan Yasonna Laoly Dianggap Tak Biasa, Mengapa?

Kamis, 26 Desember 2024 | 21:37 WIB
Dibidik usai Hasto Tersangka, Pencekalan Yasonna Laoly Dianggap Tak Biasa, Mengapa?
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly kekinian dilarang bepergian ke luar negeri. Upaya cekal terhadap Yasonna itu dilakukan KPK setelah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku yang kini masih buron. 

Tindakan KPK yang mencegah Yasonna bepergian ke luar negeri dianggap hal lumrah dalam ranah penegakkan hukum.

Tanggapan itu disampaikan oleh Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Luthfi Makhasin. Meski dianggap wajar, Lutfhi menganggap jika upaya cekal terhadap Yasonna itu tetap tidak biasa.

“Yang tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan,” kata Luthfi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa respons PDIP terkait pencekalan tersebut akan menentukan konsistensi sikap partai dalam penegakan hukum.

Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa kasus Harun Masiku di KPK. (Suara.com/Dea)
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa kasus Harun Masiku di KPK. (Suara.com/Dea)

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pencekalan terhadap Yasonna dinilai wajar bila melihat dari sisi penegakan hukum.

Ikut Dicekal KPK

KPK sebelumnya resmi mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan Harun Masiku yang berstatus tersangka kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wawan Setiawan. 

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Pasang Badan Bela Hasto Kristiyanto usai Tersangka, Ini Perlawanan Balik PDIP ke KPK

"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Hasto Tersangka, KPK Ungkap Alasan Belum Ditahan

Hasto Tersangka, KPK Ungkap Alasan Belum Ditahan

Video
Kamis, 26 Desember 2024 | 20:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI