Semua Senang atas Putusan MK, Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Ditanya Siap Nyalon Presiden

Bella, Novian Ardiansyah

Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:30 WIB
Semua Senang atas Putusan MK, Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Ditanya Siap Nyalon Presiden
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan tidak ada yang tidak happy atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atu presidential tthreshold 20 persen.

Hal itu ditegaskan Imin saat ditanya mengenai perasaan dirinya sebagai pimpinan parpol. Diketahui dengan adanya putusan MK, PKB pada pemilu yang akan datanf dapat mengusung sendiri siapa calon presiden.

"Ya semua putusan MK nggak ada yang nggak happy. Kalau nggak happy gimana, keputusan penting," kata Imin usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Sementara itu, ditanya apakah Imin akan mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu yang akan datang? Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Maayarakat ini justru menyinggung bahwa dirinya pernah mencalonkan sebagai wakil presiden pada tahun lalu mendampingi Anies Baswedan, namun kalah.

"Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. Nanti maju, nggak tahu masih panjang. Trauma ga itu? Trauma kalah. Belum tau ngerasain kalau sih," kata Imin.

Kendati demikian, Imin menegaskan bahwa waktu menuju pemilihan presiden mendatang masih lama.

"Masih panjang, masih lama," kata Imin.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

baca juga

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fedi Nuril Tak Acuh Ketika Diminta Berhenti Kritik Pemerintah: Anda Cuma Bisa Nyinyir

Fedi Nuril Tak Acuh Ketika Diminta Berhenti Kritik Pemerintah: Anda Cuma Bisa Nyinyir

Entertainment | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:15 WIB

MK Hapus Ambang Batas Presiden, PBNU Ogah Pusing: Itu Urusan Parpol, Kami Hanya Pencoblos!

MK Hapus Ambang Batas Presiden, PBNU Ogah Pusing: Itu Urusan Parpol, Kami Hanya Pencoblos!

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:48 WIB

Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029

Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:41 WIB

Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029

Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:10 WIB

Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!

Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:57 WIB

KSAD Jenderal Maruli Menghadap Prabowo di Istana, Lapor Perbaikan 2.596 Unit Rumdin Prajurit

KSAD Jenderal Maruli Menghadap Prabowo di Istana, Lapor Perbaikan 2.596 Unit Rumdin Prajurit

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:37 WIB

Jokowi Dinominasikan Tokoh Terkorup Dunia? Said Didu: Saya Tidak Kaget

Jokowi Dinominasikan Tokoh Terkorup Dunia? Said Didu: Saya Tidak Kaget

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:36 WIB

Jokowi Dinominasi Tokoh Terkorup Dunia, KPK Didesak Bertindak

Jokowi Dinominasi Tokoh Terkorup Dunia, KPK Didesak Bertindak

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:26 WIB

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:52 WIB

Money Politics: Rakyat Jadi Korban Uang Murahan

Money Politics: Rakyat Jadi Korban Uang Murahan

Your Say | Jum'at, 03 Januari 2025 | 18:45 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB