Mahkamah Mahasiswa UI kemudian menggelar sidang untuk menindaklanjuti laporan ini. Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Verrel Uziel terbukti melakukan plagiarisme berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) UUD Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI), dan mengusulkan pemberhentiannya.
Sidang Paripurna Kongres Mahasiswa UI
Setelah menerima rekomendasi dari Mahkamah Mahasiswa UI, Kongres Mahasiswa UI mengadakan Sidang Paripurna pada 11 Januari 2025. Sidang ini dihadiri lebih dari dua pertiga anggota Kongres dan memutuskan untuk memberhentikan Verrel Uziel dengan suara bulat, yakni 31 suara dari 31 anggota yang hadir.
Dengan demikian, Verrel Uziel resmi diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI pada 11 Januari 2025.