Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK Tegaskan Singapura Bukan Tempat Aman untuk Koruptor Sembunyi

Senin, 27 Januari 2025 | 10:17 WIB
Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK Tegaskan Singapura Bukan Tempat Aman untuk Koruptor Sembunyi
Paulus Tannos.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menanggapi tertangkapnya buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Dia menilai hal itu menunjukkan bahwa Singapura bukan negara yang aman bagi koruptor melakukan pelarian dan bersembunyi.

Pasalnya, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian ekstradisi, khususnya untuk kasus korupsi. Dia menjelaskan proses ekstradisi Paulus yang saat ini berlangsung menunjukkan implementasi dari perjanjian tersebut.

“Artinya Singapura tidak akan lagi menjadi tempat bagi para koruptor untuk melarikan diri, bukan hanya orangnya tetapi juga aset-asetnya ke depan,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

“Tentu ini kan semakin mempersempit gerak koruptor jika ingin melarikan diri ke luar negeri,” tambah dia.

Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama dan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca Juga: Ganti Kewarganegaraan Selama Buron, Yusril Siap Buktikan Paulus Tannos Berstatus WNI saat Terjerat Kasus E-KTP

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

Paulus Tersangka

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI