Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025: Dihapus untuk Diganti?

M. Reza Sulaiman

Senin, 24 Februari 2025 | 16:29 WIB
Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025: Dihapus untuk Diganti?
Ilustrasi tenaga honorer - Nasib Honorer di Tahun 2025 (menpan.go.id)

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan, bagaimana nasib honorer di tahun 2025?

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut ulasan selengkapnya seperti disadur dari ANTARA dan sumber lainnya.

Nasib Honorer di Tahun 2025

Mulai tahun 2025, status tenaga honorer di instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus PPPK dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menjadi kasus hukum.

Oleh karena itu, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya harus mematuhi regulasi ini demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum.

Dengan demikian, tenaga honorer, termasuk guru honorer di sekolah negeri, harus mengikuti seleksi PPPK jika ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.

Peluang Pengangkatan PPPK dan Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Hingga Januari 2024, seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap.

Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau yang tidak lolos dalam seleksi kompetensi dasar PPPK tahap pertama, mereka tidak perlu mendaftar ulang untuk tahap kedua. Sebagai gantinya, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema transisi yang memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dengan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, tergantung pada evaluasi kinerja, persyaratan administrasi, dan ketersediaan anggaran.

Dengan skema ini, mereka yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan prioritas dalam proses pengangkatan.

Kemendagri menerbitkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda pada 14 Februari 2025, yang memberikan pedoman penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan, memuat empat poin penting, yaitu:

1. Kelanjutan kerja dan gaji tenaga non-ASN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

News | Senin, 24 Februari 2025 | 11:41 WIB

Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?

Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?

Bisnis | Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:26 WIB

PPPK 2025 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan-RB

PPPK 2025 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan-RB

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:53 WIB

Terkini

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:00 WIB

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:19 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:50 WIB

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB