MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

Andi Ahmad S | Suara.com

Senin, 24 Februari 2025 | 22:38 WIB
MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol untuk Pilkada Papua Pegunungan 2024.

Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK soal gugatan Pilkada Papua Pegunungan.

Mahkamah menyatakan seluruh dalil Befa-Natan tidak beralasan menurut hukum. Befa-Natan sebelumnya mendalilkan adanya kecurangan pada Pilkada Papua Pegunungan 2024, termasuk oleh pasangan calon nomor urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyimpulkan dalil terkait tidak adanya pemilihan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara tidak terbukti beralasan menurut hukum. Sebab, KPU setempat ternyata telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara.

Befa-Natan dalam permohonannya juga menyoroti perolehan suara mereka yang nihil di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara. Terkait hal itu, Mahkamah menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan masyarakat secara mayoritas akan memilih satu kandidat saja.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan MK menemukan bahwa pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Tolikara, hanya ada 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah menggunakan sistem pemilihan nasional, sedangkan TPS lainnya masih menggunakan sistem noken.

Dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pada 12 TPS di Kabupaten Tolikara yang sudah menggunakan sistem nasional tersebut, memang terjadi perolehan suara bulat 100 persen untuk satu kandidat.

Di saat yang bersamaan, perolehan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada 12 TPS dimaksud ternyata tersebar kepada empat pasangan calon yang berkontestasi.

“Fakta demikian menegaskan bahwa pilihan masyarakat di suatu wilayah terhadap kandidat pemilihan kepala daerah tidaklah terpengaruh oleh bagaimana model pemilihan yang digunakan dalam wilayah tersebut,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, mengenai dalil pelanggaran di Kabupaten Yahukimo berupa intimidasi sehingga menyebabkan terjadinya perubahan suara di empat distrik, Mahkamah juga menyatakan itu tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, pasangan Befa-Natan tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Terlebih, keduanya juga tidak menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian lanjutan sebelumnya untuk meyakinkan Mahkamah.

Begitu pula dengan dalil pelanggaran di Kabupaten Lanny Jaya yang disebabkan karena pengalihan suara berdasarkan kesepakatan masyarakat di 15 distrik, Mahkamah juga menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, persoalan itu telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Berdasarkan kajian awal, laporan mengenai pengalihan suara di Kabupaten Lanny Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena laporan tidak mencantumkan secara jelas tanggal kejadian dan sudah melewati batas waktu.

“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan.

Oleh karena seluruh dalil tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah pada akhirnya mempertimbangkan kedudukan hukum Befa-Natan untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan pasal itu, permohonan sengketa hasil Pilkada Papua Pegunungan dapat diajukan jika selisih suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak tidak melebihi dua persen dari total suara sah, yakni 25.704 suara.

Akan tetapi, selisih suara antara Befa-Natan dan pasangan calon peraih suara tertinggi, John Tabo dan Ones Pahabol, mencapai 156.645 suara atau setara dengan 12,19 persen sehingga melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Ridwan. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok

MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok

News | Senin, 24 Februari 2025 | 20:45 WIB

MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri Susanto, KPU Diminta Lakukan Pemungutan Suara Ulang

MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri Susanto, KPU Diminta Lakukan Pemungutan Suara Ulang

News | Senin, 24 Februari 2025 | 20:29 WIB

Pilkada Serang 2024 Bermasalah, MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS, Ini Respon KPU Banten

Pilkada Serang 2024 Bermasalah, MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS, Ini Respon KPU Banten

News | Senin, 24 Februari 2025 | 20:00 WIB

Terkini

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB