Jenazah Tertahan di RSUD Leuwiliang, Pelayanan Dipertanyakan

Andi Ahmad S

Kamis, 20 Maret 2025 | 21:39 WIB
Jenazah Tertahan di RSUD Leuwiliang, Pelayanan Dipertanyakan
Jenazah Tertahan di RSUD Leuwiliang, Pelayanan Dipertanyakan [Ist]

Suara.com - Insiden tertahannya jenazah selama berjam-jam di RSUD Leuwiliang memicu kemarahan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Usep Nukliri.

Ia menilai kejadian ini mencerminkan bagaimana kesehatan dan nyawa manusia seolah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

"Apapun alasannya, ketika uang selalu menjadi ganjalan dan menyulitkan masyarakat miskin, itu tidak bisa diterima," ujar Usep dengan nada getir, kepada wartawan Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, kasus ini semakin memilukan karena menyangkut jenazah yang seharusnya segera dimakamkan.

"Ini fardu kifayah, kewajiban kita semua. Jika jenazah tidak segera diurus hanya karena alasan biaya, itu sangat tidak manusiawi," tegasnya.

Polemik keterlambatan pengurusan jenazah di rumah sakit sering menjadi sorotan. Banyak warga miskin mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, terutama ketika terbentur biaya administrasi.

Jika benar keterlambatan ini terjadi karena faktor keuangan, maka hal ini semakin menegaskan bahwa akses kesehatan masih menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu.

Menanggapi kejadian tersebut, Humas RSUD Leuwiliang, Amir, membantah bahwa rumah sakit menahan jenazah selama berjam-jam. Ia menjelaskan bahwa prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan regulasi BPJS Kesehatan, khususnya terkait keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS.

Menurut Amir, regulasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa apabila dalam 45 hari setelah kepesertaan BPJS kembali aktif peserta memerlukan layanan rawat inap tingkat lanjutan, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya perawatan awal dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal 12 bulan atau Rp30 juta.

baca juga

"Jadi ini bukan kebijakan rumah sakit. Rumah sakit tidak menahan jenazah, melainkan mengikuti aturan BPJS yang mungkin belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Ini menjadi PR kita bersama untuk terus menyosialisasikan aturan ini," ujar Amir, Rabu (19/3/2025).

Amir menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menyampaikan informasi terkait aturan BPJS kepada masyarakat. Ia menyarankan agar kader kesehatan di desa lebih aktif dalam memberikan pemahaman mengenai regulasi layanan kesehatan.

"Harus ada peran lebih dari desa dalam sosialisasi aturan ini. Kader-kader kesehatan juga harus memahami agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.

Kasus ini kembali membuka perdebatan tentang akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Apakah ini hanya insiden tunggal, atau justru cerminan dari permasalahan sistem kesehatan yang lebih besar? Masyarakat menanti solusi nyata, bukan sekadar janji perubahan.

Sebelumnya juga, Akun Instagram resmi pemerintah Kabupaten Bogor baru-baru ini ramai dihujat oleh netizen lantaran mengupload pelayanan RSUD Leuwiliang.

Akun Instagram itu mengunggah postingan wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade yang menyebut pelayanan RSUD Leuwiliang sudah baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Lebaran 2025: 12 Rekomendasi Wisata Keluarga di Bogor yang Wajib Dikunjungi

Libur Lebaran 2025: 12 Rekomendasi Wisata Keluarga di Bogor yang Wajib Dikunjungi

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:58 WIB

32 Situ di Bogor dan Bekasi Hilang, Nusron Wahid: Saya Baru Jadi Menteri ATR

32 Situ di Bogor dan Bekasi Hilang, Nusron Wahid: Saya Baru Jadi Menteri ATR

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 07:58 WIB

Ketahuan Curang, Kemendag Segel SPBU di Bogor

Ketahuan Curang, Kemendag Segel SPBU di Bogor

Foto | Rabu, 19 Maret 2025 | 22:08 WIB

Tempat Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Menpar Widiyanti Ingatkan Pelaku Usaha Pastikan Legalitas

Tempat Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Menpar Widiyanti Ingatkan Pelaku Usaha Pastikan Legalitas

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:42 WIB

Era Digital, Keamanan Siber Jadi Pilar Penting Pelayanan Kesehatan Modern di Rumah Sakit

Era Digital, Keamanan Siber Jadi Pilar Penting Pelayanan Kesehatan Modern di Rumah Sakit

Health | Selasa, 18 Maret 2025 | 16:40 WIB

Terkini

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

×