Kabar Gembira dari Kang Dedi Mulyadi, Mulai Besok Mutasi Kendaraan Jabar Bebas Pajak

Selasa, 08 April 2025 | 15:24 WIB
Kabar Gembira dari Kang Dedi Mulyadi, Mulai Besok Mutasi Kendaraan Jabar Bebas Pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi [Instagram]

Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengumumkan kabar gembira soal Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jabar.

Mulai besok Rabu 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025, Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat menghimbau untuk kendaraan plat luar agar segera mutasi. Pasalnya, provinsi Jabar membebaskan pajaknya alias tanpa memungut biaya.

Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, Perusahaan swasta maupun Perusahaan pemerintah.

“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jawa Barat, Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya yang beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun Perusahaan Pemerintah, Perusahaan Swasta, saya minta Mulai besok tanggal 9 April – 30 Juni 2025 segera untuk mutasi,” ucap Dedi, dikutip dari instagramnya @dedimulyadi71, Selasa (8/4/25).

Dedi meminta perorangan maupun Perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.

“Di Mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025, dari luar provinsi Jawa Barat masuk ke Jawa Barat kemudian pajaknya dibebaskan,” tambahnya.

Sementara itu Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pembebasannya hanya pada pajak kendaraan dan biaya balik nama saja. Sementara untuk BPKB dan STNK tetap dikenakan biaya.

“Tetapi kalau BPKB, STNK tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi..” ucapnya.

“yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan,” tambahnya.

Baca Juga: Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?

Dalam akhir videonya, Dedi menegaskan bahwa ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik.

Dedi menghimbau agar seluruh kendaraan plat luar yang masuk di Jabar untuk segera melakukan mutasi.

Dedi berharap agar kendaraan-kendaraan yang berpotensi merusak jalan Jabar itu seharusnya membayar pajak di Jabar juga dan bukan di daerah lain.

“Ini kesempatan mohon dimanfaatkan, Jangan sampai ngerusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di daerah lain,” tandasnya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan di Jawa Bara (Jabar) yang memiliki utang pajak dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.

Adapun pengecekan pajak kendaraan Jawa Barat dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp yang disediakan Bapenda Jabar.

“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial pada Rabu (19/3/2025).

Dengan percepatan ini, pemutihan pajak sudah bisa dinikmati mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri melalui tim Pembina Samsat Pemprov Jabar menghadirkan layanan baru yang memungkinkan wajib pajak dapat mencicil pembayaran pajak Kendaraan bermotor (PKB).

Layanan ini dinamakan Tabungan Samsat atau T-Samsat yang merupakan kerja sama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu T-Samsat juga bebas biaya administrasi dan penalty apabila terjadi keterlambatan, fleksibilitas dalam pembayaran pajak, bisa menentukan tanggal cicilannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.

Pembayarannya akan otomatis dengan sistem autodebet dari rekening tabungan wajib pajak satu minggu sebelum jatuh tempo, memastikan pembayarannya tepat waktu dan tepat jumlah.

Bagi warga Jabar yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
  • Datang ke kantor Samsat terdekat.
  • Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
  • Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Kontributor : Kanita

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI