Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi penguatan tata kelola koperasi yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Seskemenkop menjelaskan bahwa upaya peningkatan kapasitas tidak hanya menyasar pengawas koperasi.
Kemenkop juga berencana melatih pengurus koperasi, dengan estimasi minimal 5 orang per koperasi, serta para pengelola yang merupakan karyawan rekrutan koperasi.
"Dari estimasi 80.000 koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 orang pengurus dan para pengelola usaha-usaha Kopdes Merah Putih yang diperkirakan mencapai 1,2 juta orang yang menangani berbagai unit usaha koperasi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mengingat adanya enam jenis gerai usaha (sembako, apotek, klinik, cold storage/logistik, simpan pinjam, dan kantor koperasi), tenaga kerja yang kompeten dan siap dikelola secara profesional sangat dibutuhkan.
Mengenai pembiayaan program Kopdes Merah Putih, termasuk pelatihan, Ahmad Zabadi menyatakan bahwa Kemenkop hingga saat ini belum menetapkan kebutuhan maupun sumber pendanaannya.
Proses pematangan program masih terus berlangsung, termasuk penjajakan skema pendanaan bersama kementerian/lembaga dan pemangku kebijakan terkait. Model pelatihan yang sedang dirancang akan menggunakan pendekatan hybrid untuk memastikan efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau peserta secara luas, adaptif, dan hemat anggaran, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien.
Seskemenkop juga menyinggung arahan Presiden yang menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional. Oleh karena itu, seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.
Baca Juga: Akui Partainya Banyak Kekurangan, Zulhas Ungkit Pesan Prabowo di Acara Halal Bihalal PAN: Apaan Tuh?