Disinggung uang pecahan dolar Amerika ini apakah berasal dari Marcella Santoso selaku kuasa hukum terdakwa korporasi, Harli mengaku hal ini juga masih didalami penyidik.
“Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” katanya.
Diketahui, tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan uang tunai milik Ali Muhtarom saat menggeladah kediamannya.
Adapun, dari video yang beredar terlihat uang tersebut disembunyikan di kolong kasur salah satu kamar rumah tersebut.
Terlihat, salah seorang penyidik yang dibantu orang rumah Ali, sampai bertiarap mengambil uang tersebut. Uang yang terbungkus di dalam plastik berwarna putih dan merah ini diletakan dalam sebuah koper. Koper berwarna hitam ini pun di balut dengan karung, dan dilapis lagi dengan kardus.
Setelah dibuka satu persatu lapisan tersebut terlihat dua gepok uang yang segel menggunakan plastik dan dilakban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut berjumlah sebanyak Rp5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
“Iya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Namun ia belum menyampaikan hal ini secara rinci, keterangan bakal diberikan siang ini.
Baca Juga: Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!