Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan

Lintang Siltya Utami | Suara.com

Minggu, 27 April 2025 | 13:42 WIB
Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Publik saat ini tengah dihebohkan dengan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak agar dilakukan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.

Tak hanya berfokus pada pergantian posisi Wapres, namun terdapat total delapan tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

Tuntutan agar Gibran Rakabuming tak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia diserahkan kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelum polemik mengenai desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang muncul saat ini, rupanya salah satu Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebelumnya pernah mengemukakan gagasan serupa.

Pada November 2024, Bivitri Susanti menyebut jika Gibran Rakabuming berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang diduga sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Tak hanya itu, putra sulung Jokowi itu bahkan bisa dijerat dengan pasal pemakzulan jika terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

Video lawas Ketika Bivitri Susanti menjelaskan kemungkinan langkah yang ditempuh untuk memakzulkan Gibran Rakabuming diunggah kembali oleh akun X @ZulkifliLubis69.

"Untuk fufufafa tadi, tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu, delapan fraksinya, untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi," ucap Bivitri Susanti.

Lebih lanjut, proses tersebut kemungkinan juga akan melibatkan pihak lain seperti Roy Suryo yang selama ini pun vokal dalam kasus Fufufafa.

"Kalau DPR sudah setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti, nah mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan (Gibran)," jelasnya.

Bivitri menegaskan bahwa jika Gibran Rakabuming maupun Jokowi terbukti bersalah melanggar hukum negara, maka sebaiknya para ahli maupun pejabat tidak berdiam diri.

"Jangan sampai kesalahan, baik oleh fufufafa maupun oleh bapaknya, itu kita diamkan dalam konteks negara hukum," tambah Bivitri.

Dalam wawancara lainnya dengan Suara.com, Bivitri Susanti juga menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam proses tersebut.

"Saya kira akan sangat berat kalau ngarepinnya cuma DPR. Maka, alternatifnya yaitu gerakan oleh masyarakat sendiri. Itu yang masih kita dorong," imbuhnya.

Unggahan itu sendiri kini menuai beragam respons dari publik.

"Berat banget nggak akan mungkin lah, kecuali bener ada people power," komentar @bam*******

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Likes dan Views YouTube Jomplang, Gibran Dicemooh Publik: Hidup Penuh Kepalsuan

Jumlah Likes dan Views YouTube Jomplang, Gibran Dicemooh Publik: Hidup Penuh Kepalsuan

News | Minggu, 27 April 2025 | 13:08 WIB

Politisi PDIP Andi Widjajanto Soal Usulan Ganti Wapres: Ada Dua Kemungkinan

Politisi PDIP Andi Widjajanto Soal Usulan Ganti Wapres: Ada Dua Kemungkinan

News | Minggu, 27 April 2025 | 10:35 WIB

Ratusan Organisasi Perempuan Bersatu Kawal Prabowo-Gibran: Apa Agendanya?

Ratusan Organisasi Perempuan Bersatu Kawal Prabowo-Gibran: Apa Agendanya?

News | Sabtu, 26 April 2025 | 19:21 WIB

Terkini

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB