Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.
"Benar, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Akan tetapi, Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih detail soal perkara yang sedang disidik oleh KPK dan juga mengenai lokasi yang digeledah oleh penyidik komisi antirasuah serta apa saja temuan penyidik dalam kegiatan tersebut.
"Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan perkara lain dan merupakan sebuah penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi baru.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru," katanya.
KPK Sita 26 Kendaraan di Kasus Korupsi Iklan BJB
Dalam perkara lain, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 unit kendaraan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
"KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
Tessa menerangkan kendaraan yang disita tersebut antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Salah satu dari 26 unit kendaraan yang disita tersebut adalah satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
"Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Di sisi lain, KPK juga mengungkapkan, bahwa sepeda motor merek Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil yang diserahkan ke KPK.
"Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat.
Tessa menegaskan penyitaan itu dilakukan karena motor tersebut diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield tersebut.
"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," ujarnya.