Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

Selasa, 29 April 2025 | 01:07 WIB
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
Dirut PT RBT Suparta divonis 8 tahun bui dan uang pengganti 4,5 T. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Burhanuddin mengaku, proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir.

Burhanuddin mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.

"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam perkara ini, ada 22 orang tersangka yang terjaring. Puluhan tersangka itu yakni:

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI