“Swafoto itu sebagai absen sebetulnya. Harus ada bukti bahwa pegawai benar-benar menggunakan transportasi umum,” ucap dia.
Instruksi Gubernur Jakarta ini pun diharapkan menjadi langkah edukatif sekaligus teladan bagi masyarakat luas, bahwa penggunaan angkutan umum bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dalam menjaga lingkungan.
Meski begitu, tanpa pengawasan yang ketat dan sistem pelaporan yang akurat, potensi penyalahgunaan tetap menjadi tantangan yang perlu segera ditangani.
Dengan Pramono Anung sebagai contoh nyata, masyarakat kini berharap agar semangat yang sama dapat diikuti oleh seluruh ASN, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari gerakan menuju Jakarta yang lebih hijau dan berkelanjutan.