Sementara itu, komentar dari akun @sen**** menyoroti potensi kontradiksi dalam langkah hukum tersebut, “Lah kok pengacaranya curang, melapor kehilangan di pelayanan kehilangan. Lah wong ijazahnya yang beredar menurut Dian Sandi Utama adalah yang asli. Bahkan bilang kalau sudah memberitahukan kepada polisi.”
Terlepas dari semua perdebatan, pihak kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kunjungan tersebut memang bertujuan untuk melaporkan hal yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Meski begitu, Yakup Hasibuan tak menjelaskan secara rinci apakah laporan yang dimasukkan merupakan laporan kehilangan fisik dokumen atau hanya bagian dari langkah hukum untuk memvalidasi keaslian dokumen tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan detailnya, nanti akan diumumkan jika proses sudah berjalan,” ujar Yakup Hasibuan singkat saat diwawancara media.
Spekulasi soal keaslian ijazah Jokowi sendiri bermula dari dugaan bahwa ijazah Sarjana Teknik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan Jokowi selama ini adalah palsu.
Klaim tersebut muncul setelah beberapa pihak menemukan kejanggalan dalam dokumen, mulai dari perbedaan format ijazah era 1980-an, tanda tangan dosen yang diduga tidak sesuai, hingga tidak terdaftarnya nama Jokowi dalam data alumni terbuka UGM, setidaknya menurut kelompok yang menggugat.
Meski UGM sendiri sudah beberapa kali memberikan klarifikasi bahwa Jokowi memang lulusan sah dari kampus tersebut, publik tampaknya belum puas.
Hal ini diperparah dengan tidak adanya ijazah asli yang pernah ditunjukkan langsung oleh Jokowi dalam bentuk fisik kepada media—hanya salinan dalam bentuk fotokopi dan pernyataan resmi.
Kini, dengan Jokowi melapor ke kepolisian di loket kehilangan, narasi baru pun mencuat, apakah ini berarti ijazah asli memang "hilang"?
Baca Juga: CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?
Jika ya, kapan hilangnya? Mengapa baru sekarang dilaporkan? Dan apakah ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk menerbitkan duplikat ijazah yang nantinya bisa menjadi alat pembelaan di hadapan hukum atau publik?