Klaim tersebut muncul setelah beberapa pihak menemukan kejanggalan dalam dokumen, mulai dari perbedaan format ijazah era 1980-an, tanda tangan dosen yang diduga tidak sesuai, hingga tidak terdaftarnya nama Jokowi dalam data alumni terbuka UGM, setidaknya menurut kelompok yang menggugat.
Meski UGM sendiri sudah beberapa kali memberikan klarifikasi bahwa Jokowi memang lulusan sah dari kampus tersebut, publik tampaknya belum puas.
Hal ini diperparah dengan tidak adanya ijazah asli yang pernah ditunjukkan langsung oleh Jokowi dalam bentuk fisik kepada media—hanya salinan dalam bentuk fotokopi dan pernyataan resmi.
Kini, dengan Jokowi melapor ke kepolisian di loket kehilangan, narasi baru pun mencuat, apakah ini berarti ijazah asli memang "hilang"?
Jika ya, kapan hilangnya? Mengapa baru sekarang dilaporkan? Dan apakah ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk menerbitkan duplikat ijazah yang nantinya bisa menjadi alat pembelaan di hadapan hukum atau publik?