Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar yang menarasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) terutama bagi masyarakat yang gagal bayar.
Informasi tersebut dibagikan sebuah akun Facebook belum lama ini. Dalam unggahan itu disebutkan jika pemutihan pinjol ini berlaku mulai 1 Mei 2025.
Postingan Facebook tersebut juga disertakan tautan yang langsung menghubungkan ke pengisian data diri. Ada pun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
![Hoaks Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/05/84870-hoaks-ojk-akan-memutihkan-utang-pinjol.jpg)
"KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.
Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!"
Lantas benarkah kabar OJK akan memutihkan utang pinjol mulai 1 Mei?
PENJELASAN:
Berdasarkan yang dilakukan Antara, dalam akun Instagram resminya, OJK mengonfirmasi bahwa informasi terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol) adalah hoaks.
OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan terkait penghapusan data pinjol, sebagaimana yang beredar di media sosial.
Sehubungan dengan maraknya informasi palsu itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga OJK.
Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui kontak 157.
Lebih lanjut, OJK juga menyoroti bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling dominan ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.
Temuan ini menunjukkan bahwa penyebaran pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keamanan keuangan masyarakat dan perlu direspons dengan peningkatan literasi keuangan serta kewaspadaan publik.
Dengan penjelasan di atas, kabar yang menyebut jika OJK akan memutihkan utang pinjol merupakan kabar palsu alias hoaks.
OJK imbau perhatikan 2L sebelum berinvestasi
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, menyusul maraknya kasus penipuan daring (online scamming) dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
"Tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi yaitu legal dan logis, sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi dari pihak manapun," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Hudiyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
"Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," sebut dia.
Lebih lanjut, Hudiyanto juga menegaskan bahwa kecepatan masyarakat untuk melapor juga diperlukan untuk segera mengantisipasi tindakan penipuan.
"Kecepatan penyampaian laporan penipuan sangat diharapkan dalam mengupayakan penyelamatan dana dari para korban. Ini berkaitan dengan makin maraknya penipuan yang berkaitan dengan sektor keuangan," terangnya.
Hudiyanto menyampaikan bahwa ada tawaran investasi dari sebuah lembaga atau platform tertentu, OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut.
"Untuk legalnya, masyarakat mudah untuk melakukan pengecekan, bisa melihat di website OJK, ojk.go.id atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK "157", sehingga masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK," tegas dia. (Antara)