Daftar Lengkap Bank Bangkrut Mei 2025, Nasabah Diminta Tak Panik!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 15:57 WIB
Daftar Lengkap Bank Bangkrut Mei 2025, Nasabah Diminta Tak Panik!
Ilustrasi Bank Bangkrut. [Dok. 2025]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu bank pada Mei 2025. Fakta ini menambah daftar panjang bank bangkrut sepanjang dua tahun terakhir.

Bank yang dimaksud adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari data yang dihimpun, total sudah 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS yang ditutup sejak awal 2024 hingga Mei 2025.

Sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin usaha 21 bank. Kini, dengan ditutupnya BPRS Gebu Prima, jumlah tersebut bertambah.

Keputusan pencabutan izin BPRS Gebu Prima diumumkan OJK pada Kamis, 17 April 2025. Alasan penutupan didasarkan pada ketidakmampuan bank dalam melakukan penyehatan keuangan meski telah diberikan waktu yang cukup oleh otoritas, termasuk kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa banyaknya penutupan bank justru menunjukkan sistem pengawasan perbankan di Indonesia berjalan efektif.

“Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik. Ini menunjukkan sistem yang ada bekerja dan respons cepat terhadap potensi gangguan di sektor keuangan,” kata Dian, anggota ex-officio dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dikutip dari pemberitaan media online.

LPS turut memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah BPRS Gebu Prima tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta tahapan pelaksanaan likuidasi bank.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja,” kata Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto.

Dana pembayaran klaim bagi nasabah akan menggunakan sumber dana milik LPS. Setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat mengecek status simpanan mereka langsung di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.

Bagi debitur bank, LPS tetap membuka layanan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk.

Jimmy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik. Ia menegaskan bahwa proses likuidasi akan dilakukan secara transparan, dan mengingatkan nasabah agar tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan klaim dengan imbalan biaya tertentu.

Masyarakat diimbau memahami bahwa masih banyak bank yang masih aktif dan dijamin LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS lainnya.

Selama memenuhi persyaratan 3T, yakni Tercatat di pembukuan bank, suku bunga simpanan Tidak Melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak Terlibat dalam tindak pidana perbankan, maka dana simpanan akan tetap dijamin.

Bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi BPRS Gebu Prima, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.

Berikut daftar lengkap bank yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang 2024–2025:

1. BPR Dananta

2. BPR Aceh Utara

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Kencana

5. BPR Bali Artha Anugrah

6. BPRS Kota Juang (Perseroda)

7. BPR Nature Primadana Capital

8. BPR Pakan Rabaa

9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

10. BPR Purworejo

11. BPR Arfak Indonesia

12. BPR Sembilan Mutiara

13. BPRS Gebu Prima

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

15. BPR Bank Jepara Artha

16. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

17. BPR Lubuk Raya Mandiri

18. BPR Duta Niaga

19. BPR Wijaya Kusuma

20. BPRS Saka Dana Mulia

21. BPR EDC Cash

Penutupan dan likuidasi bank seperti BPRS Gebu Prima menjadi bukti bahwa pengawasan perbankan di Indonesia semakin diperkuat, terutama dalam menghindari potensi krisis sistemik.

Meski bertambahnya jumlah bank bangkrut bisa menimbulkan kekhawatiran, sistem penjaminan oleh LPS diyakini mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan dana bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI