Kemendikdasmen diminta untuk mencatat sebaran PAUD di seluruh Indonesia, jumlah muridnya, hingga hitungan penghargaan untuk guru-guru PAUD.

Sebelumnya, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengusulkan PAUD turut menjadi skema wajib belajar 13 tahun dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kemendikdasmen beranggapan kalau PAUD sudah harus menjadi jenjang sendiri. Gogot menambahkan, penyesuaian regulasi yang memungkinkan wajib belajar satu tahun prasekolah perlu menjadi bagian dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Gogot juga menyoroti ketentuan soal wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, padahal telah masuk dalam RPJP dan UU Nomor 59 Tahun 2024.
Sebelumnya, perubahan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun tercantum dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 yang diluncurkan pada Oktober 2024 lalu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Penambahan satu tahun wajib belajar tersebut dengan memasukan usia prasekolah atau TK, sebelum anak menempuh pendidikan sekolah dasar (SD).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kalau pemerintah belum konkret lakukam pembenahan akses dan infrastruktur pendidikan di banyak daerah.
"Pemerintah dari dulu menyebut ada wajib belajar, mewajibkan warganya untuk mengakses, mengikuti sekolah. Tapi di sisi lain pembenahan atau menyiapkan infrastruktur pendidikan agar anak bisa belajar dengan nyaman dengan berkeadilan itu tidak meningkat," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Padahal kalau dilihat di peta jalan pendidikan itu salah satu pilarnya adalah akses pendidikan yang berkeadilan," katanya.
Baca Juga: Kemendikbud Usulkan PAUD Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas
Almas pun jadi mempertanyakan makna dari wajib belajar yang digaungkan oleh pemerintah.