Penambahan satu tahun wajib belajar tersebut dengan memasukan usia prasekolah atau TK, sebelum anak menempuh pendidikan sekolah dasar (SD).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kalau pemerintah belum konkret lakukam pembenahan akses dan infrastruktur pendidikan di banyak daerah.
"Pemerintah dari dulu menyebut ada wajib belajar, mewajibkan warganya untuk mengakses, mengikuti sekolah. Tapi di sisi lain pembenahan atau menyiapkan infrastruktur pendidikan agar anak bisa belajar dengan nyaman dengan berkeadilan itu tidak meningkat," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Padahal kalau dilihat di peta jalan pendidikan itu salah satu pilarnya adalah akses pendidikan yang berkeadilan," katanya.
Almas pun jadi mempertanyakan makna dari wajib belajar yang digaungkan oleh pemerintah.
"Apakah berkeadilan itu artinya anak usia sekolah belajar mengikuti sekolah di sekolah negeri, kalau tidak diterima di sekolah negeri silakan berusaha sendiri-sendiri untuk mengakses sekolah swasta yang berdaya? Kalau itu yang memaknai berkeadilan, saya rasa berarti ada salah berpikir di pemerintah mengenai konsep sekolah berkeadilan itu," tuturnya.