Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan

Kamis, 08 Mei 2025 | 06:43 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain proses hukum di dalam negeri, kasus ini juga berujung pada sengketa internasional. Perusahaan Navayo International AG menggugat pemerintah Indonesia di International Court of Arbitration (ICC) di Singapura dan memenangkan gugatan tersebut.

Akibatnya, Indonesia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 24,1 juta dolar AS kepada Navayo. Jika tidak dibayar, akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2.568 dolar AS per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI