Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016.
Adapun tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn), Leonardi (LNR) selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (8/5/2025) malam, Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, menyebut bahwa tersangka LNR selaku PPK di Kemhan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.
“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” beber Andi Suci sebagiamana ditulis oleh Antara.
Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.

Selain itu, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga juga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan, perusahaan tersebut merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH.
Setelah adanya kerja sama tersebut, lanjut Andi, Navayo mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan dengan berdasarkan empat buah sertifikat kinerja atau Certificate of Performance (CoP) atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH dan tersangka LNR.
“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” kata Andi Suci.

Karena adanya CoP tersebut, pihak Navayo pun melakukan penagihan kepada Kemhan dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran). Akan tetapi, tidak tersedia anggaran pada Kemhan hingga tahun 2019.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Bos JakTV, Begini Peran Adhiya Muzzaki Pentolan Buzzer 'Serang' Kejagung
Dari pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo, didapatkan dua fakta.