"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir.
Dia berpendapat keterangan yang akan disampaikan para penyidik KPK, bukan kesaksian yang mereka lihat dan dengar secara langsung.
"Tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu (didengar dari orang lain),” kata Maqdir.
Lantas disebutnya, kehadiran ketiga penyidik KPK sebagai saksi berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan nama Harun Masiku dan juga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.