Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Minggu, 11 Mei 2025 | 18:21 WIB
Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin mahasiswi ITB berinsial SSS, yang sebelumnya ditahan akibat mengunggah meme Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.

Adapun meme tersebut berisi tentang wajah atau orang mirip Jokowi-Prabowo diduga sedang berciuman. Elite Partai Gerindra tersebut memaklumi soal hal yang dilakukan oleh SSS. Lantaran, SSS masih berusia muda.

“Ya benar (ajukan diri sebagai penjamin). Saya pikir anak muda salah ya biasa,” kata Habiburokhman, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Sebelumnya, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, ditangkap polisi lantaran diduga telah membuat meme tentang wajah mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

SSS diduga telah membuat dan menyebarluaskan meme mirip Prabowo dan Jokowi yang sedang berciuman.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Truyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya baru saja menangkap seorang wanita berinisial SSS.

“Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” katanya, lewat pesan singkat, Jumat (9/5/2025).

Adapun, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

baca juga

Meski demikian, hingga kini Truno belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Pasalnya, penangkapan SSS masih dalam proses penyidikan.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Penilaian Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar menilai tindakan penahanan terhadap seorang mahasiswi ITB berinisial SSS merupakan tindakan yang konyol dan berlebihan.

SSS, diketahui merupakan orang yang diduga melakukan pembuatan dan penyebaran meme Presiden ke-7 Joko Widodo, dan Presiden RI Prabowo Subianto sedang melakukan ciuman.

“Tindakan dan penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berkebihan dan konyol, karena Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi,” kata Abdul Fickar, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Saat ini kedua tokoh tersebut, lanjut Abdul Fickar sudah menyatu menjadi institusi publik, karena itu tidak dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi.

“Karena itu, penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB, selain berlebihan juga telah melukai demokrasi,” tegasnya.

“Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik,” imbuhnya.

Fickar menyampaikan, polisi sebagai penegak hukum seharusnya tidak perlu berlebihan dalam mengambil sikap. Polisi sebagai institusi negara juga seharusnya mengerti tentang demokrasi.

“Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi. Saya nenghimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahannya anti demokrasi,” tandasnya.

Respons PCO

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan, bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap karena mengunggah meme yang memuat wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sebaiknya dibina.

"Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari Pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya," kata Hasan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Hasan menyebut bahwa mahasiswi tersebut masih sangat muda dan mungkin terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, dalam konteks demokrasi, ekspresi kritik seharusnya disikapi dengan pemahaman dan pembinaan agar bisa diperbaiki, bukan dengan hukuman.

Namun, jika ada aspek hukum yang dilanggar, hal itu menjadi wewenang penegak hukum.

"Kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak melaporkan terkait hal tersebut. Presiden, kata dia, justru terus mendorong persatuan dan merangkul seluruh pihak agar bangsa dapat bergerak maju.

Namun, Hasan tetap menyayangkan adanya ekspresi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mengandung penghinaan atau kebencian.

"Kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," pungkas dia.

Sebelumnya, Polri membenarkan telah menangkap seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).

Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 12:47 WIB

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Istana Kritik Polisi: Harusnya Dibina

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Istana Kritik Polisi: Harusnya Dibina

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:16 WIB

Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Berujung Bui, Nasib Mahasiswi ITB Kini Ditentukan UU ITE

Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Berujung Bui, Nasib Mahasiswi ITB Kini Ditentukan UU ITE

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:20 WIB

Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?

Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?

News | Kamis, 17 April 2025 | 15:29 WIB

Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP

Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP

News | Kamis, 17 April 2025 | 15:21 WIB

Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan

Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 21:04 WIB

Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?

Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 18:36 WIB

Terkini

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

×