Licinnya Masiku: Nyaris Diciduk di Thamrin Residence, Lari ke Grand Hyatt, Hilang di Plaza Indonesia

Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:19 WIB
Licinnya Masiku: Nyaris Diciduk di Thamrin Residence, Lari ke Grand Hyatt, Hilang di Plaza Indonesia
Ilustrasi Harun Masiku, buronan KPK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Waktu itu posisi HM dia naik lift, saya pikir dia masuk ke kamar, ternyata ketika kami tiba kami sudah melakukan penentuan titik lokasi supaya yang bersangkutan jangan sampai nanti keluar dari Grand Hyatt dan tidak terpantau,” ungkap Arif.

“Ketika saya naik ngikuti lift sesuai yang ditunjukkan oleh tim S, ternyata pada saat itu setelah dibuka lift itu menuju mall perbelanjaan,” sambung dia.

Arif mengaku mengejar Harun sampai pusat pembelanjaan Plaza Indonesia, tetapi tim S justru melihat Harun menyelinap keluar menggunakan sepeda motor sekitar menjelang maghrib.

Infografis rekam jejak pelarian Harun Masiku sebagai tersangka yang menjadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]
Infografis rekam jejak pelarian Harun Masiku sebagai tersangka yang menjadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]

Dakwaan Hasto

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Baca Juga: Pengakuan Penyelidik KPK: Saya Lihat Anggota PTIK Foto Sprinlidik Kasus Hasto Diam-diam

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI