Suara.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 pada Mei 2025. Program bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat rentan, terutama pasca kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan dasar lainnya.
Total anggaran yang disiapkan untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 ini mencapai Rp 43,8 triliun, dengan target 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Besaran Nominal Bansos PKH Tahap 2
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH diberikan kepada tujuh kategori penerima dengan nominal yang berbeda:
1. Ibu Hamil: Rp750.000 per penyaluran (Rp3.000.000 per tahun)
2. Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per penyaluran (Rp3.000.000 per tahun)
3. Anak SD/sederajat: Rp225.000 per penyaluran (Rp900.000 per tahun)
4. Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per penyaluran (Rp1.500.000 per tahun)
5. Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per penyaluran (Rp2.000.000 per tahun)
6. Lansia 60+: Rp600.000 per penyaluran (Rp2.400.000 per tahun)
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per penyaluran (Rp2.400.000 per tahun)
Setiap KPM dapat menerima lebih dari satu kategori bantuan, tergantung pada komposisi anggota keluarga yang tercantum dalam data DTKS.
Nominal Bantuan BPNT Tahap 2
Untuk program BPNT, setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan per tiga bulan, sehingga total yang diterima pada Mei 2025 mencapai Rp 600.000 per orang.
![Ilustrasi penerima bansos. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/16/53521-bansos.jpg)
Selama setahun penuh, total bantuan BPNT yang diberikan adalah Rp 2.400.000 per KPM.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau melalui kantor pos yang bekerja sama dengan Kemensos.