Hasan Nasbi soal Tentara Amankan Kejaksaan: Bukan Seperti Kondisi Darurat TNI Bersenjata Lengkap

Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:07 WIB
Hasan Nasbi soal Tentara Amankan Kejaksaan: Bukan Seperti Kondisi Darurat TNI Bersenjata Lengkap
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi, menilai adanya MoU atau kesepakatan untuk TNI mengamankan Kejaksaan merupakan hal yang biasa saja.

Ia menyampaikan, pengamanan yang dilakukan bukan berarti TNI mengamankan seperti dalam kondisi darurat dengan perlengkapan senjata.

"Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di Kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja," kata Hasan ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Ia mengatakan, adanya MoU juga sebagai bentuk kerja sama yang biasa dilakukan antara sesama lembaga negara.

"Ini kan bukan komentar, tapi teman-teman lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerjasama, bisa saling MOU," katanya.

"BGN saja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak disupport oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerja sama dengan BUMN. Jadi kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jagsa Agung Muda Pidana Militer juga bisa melakukan kerjasama dengan TNI," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan Kejaksaan juga punya kerja sama dengan Polri dalam rangka pengamanan.

"Dan Kejaksaan kan juga punya MOU dengan Polri juga misalnya untuk pengamanan misal di peradialn dan segala macam," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui, TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan yang terjadi tahun lalu.

Sebelumnya terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.

Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengerahan seperti tersebut semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.

Dikritik Muhammadiyah

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan penjagaan kejaksaan bukan merupakan tugas tentara. Hal ini ia sampaikan menanggapi perintah kepada TNI untuk pengamanan kejati dan kejari.

Amal usaha Muhammadiyah yang terus dijaga hingga menjadi ormas Islam terkaya keempat di dunia. (Twitter)
Muhammadiyah kritik TNI diterjunkan untuk mengamankan kejaksaan. (Twitter/ ist)

Menurut Busyro, perintah tersebut tidak proporsional lantaran tidak sesuai dengan tugas TNI.

"Itu tidak proporsional. Singkatnya gitu. Itu bukan tugas tentara," kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Busyro berpandangan secara moral seharusnya perintah tersebut ditarik. Mengingat tugas tentara di bidang pertahanan bukan pengamanan.

"Ya mestinya secara moral ditarik lah. Moral itu di atas hukum. Moral, etika itu di atas hukum," ujar Busyro.

Seperti masyarakat pada umumnya, Busyro juga mengaku khawatir keberadaan perintah tersebut justru dapat menarik militer ke ranah sipil.

"Kekhawatiran ya saya saja khawatir sampai hari ini, sangat khawatir," kata Busyro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI