Ahli UGM Kritik MBG di Sidang MK: Kenapa Bukan Pendidikan Gratis untuk Seluruh Warga hingga Kuliah?

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:22 WIB
Ahli UGM Kritik MBG di Sidang MK: Kenapa Bukan Pendidikan Gratis untuk Seluruh Warga hingga Kuliah?
Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman (batik). (tangkap tangan/ ist)
  • Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.
  • Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional.
  • Ahli UGM itu khawatir dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.

Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), menjadi sorotan tajam dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Sidang tersebut salah satunya menghadirkan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman. Dia secara eksplisit mengkritik MBG, bukan karena melanggar hak asasi manusia secara langsung, melainkan karena berpotensi menyingkirkan atau membatasi pemenuhan hak-hak dasar lainnya, terutama pendidikan dan kesehatan.

Dalam paparannya, Herlambang menjelaskan bahwa meskipun PSN secara umum didesain dalam kerangka politik hukum yang ia seistilahkan sebagai "pengistimewaan struktur kapitalisme negara" yang berorientasi pada investasi program seperti MBG masuk dalam kategori PSN yang membutuhkan evaluasi mendalam dari perspektif hak asasi manusia.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim mengenai posisi MBG, Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.

"Tidak ada hari ini yang mengatakan MBG melanggar hak asasi manusia. Enggak ada. Semua percaya MBG adalah realisasi dari right to? No," ujar Herlambang dalam sidAng MK dikutip Rabu (1/10/2025).

Ia kemudian melanjutkan kritikannya, menyoroti alokasi sumber daya yang besar untuk MBG.

"Kenapa bukan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara Indonesia? Kenapa harus MBG? Kenapa MBG menguras sumber daya ekonomi? Anggaran terutama yang tidak pernah dialokasikan untuk pendidikan gratis sampai perguruan tinggi, sehingga mahasiswa enggak ada perlu bayar UKT," tanya Herlambang.

Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosop).

Prinsip ini mengamanatkan negara untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam pemenuhan hak-hak dasar, dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia.

"Progressive realization itu sehingga membuat saya mengatakan MBG itu bukan soal right to food. No, dia justru menyingkirkan right to education. Dia juga menyingkirkan right to health, kesehatan dan seterusnya," jelas Herlambang.

Ia berargumen bahwa dengan terbatasnya anggaran negara, alokasi dana yang masif untuk MBG berpotensi menggeser atau mengurangi anggaran untuk layanan dasar yang juga sangat penting dan bersifat hakiki, seperti pendidikan dan kesehatan.

Ilustrasi penampakan menu program makan bergizi gratis (MBG). (ist)
Ilustrasi penampakan menu program makan bergizi gratis (MBG). (ist)

Herlambang mengutip tafsir PBB yang menyatakan bahwa sekalipun suatu negara memiliki sumber daya terbatas, ia tetap harus memperkenalkan program berbiaya rendah dan terarah untuk membantu yang paling membutuhkan, sehingga sumber daya digunakan secara efisien dan efektif.

Ia khawatir, dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.

"Saya kira penelitian-penelitian atau studi-studi ekonomi sudah menjelaskan apalagi di Jogja hari ini dengan jumlah MBG yang begitu besar dipasarkan, Majelis Hakim, saya punya riset ya insyaallah bentar lagi akan bisa disimak military free nutritious meal governance. Bagaimana tata kelola MBG ini justru banyak mencelakakan rakyat," pungkas Herlambang.

Kritik Herlambang terhadap MBG menyoroti kompleksitas dalam menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran, terutama ketika dihadapkan pada amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!

SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:16 WIB

2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!

2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:01 WIB

2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS

2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:09 WIB

Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG

Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:16 WIB

Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!

Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:12 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB