Soroti Sidang Hasto PDIP, Pakar: Jika Tak Terbukti, Maka Terdakwa Harus Dibebaskan

Selasa, 20 Mei 2025 | 19:09 WIB
Soroti Sidang Hasto PDIP, Pakar: Jika Tak Terbukti, Maka Terdakwa Harus Dibebaskan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI