Jelang Putusan Dugaan Kasus Persetubuhan Anak oleh Anggota DPRD, LBH RAKHA Tuntut Vonis Maksimal

Rabu, 21 Mei 2025 | 08:54 WIB
Jelang Putusan Dugaan Kasus Persetubuhan Anak oleh Anggota DPRD, LBH RAKHA Tuntut Vonis Maksimal
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menanggapi sidang putusan perkara persetubuhan terhadap anak, yang melibatkan anggota DPRD Kota Singkawang pada hari ini di Pengadilan Negeri Singkawang.

Mereka menegaskan bahwa harapan masyarakat, khususnya keluarga korban bergantung pada keberanian majelis hakim untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut kekerasan terhadap anak, tapi juga dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Terdakwa HA sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, LBH RAKHA sebagai pendamping hukum korban menilai tuntutan JPU belum mencerminkan keadilan substantif

“Kami tidak hanya mewakili korban dalam aspek hukum, tapi juga dalam memperjuangkan suara korban dari kelompok rentan yang kerap terabaikan," kata Penasehat Hukum dari LBH RAKHA Mardiana Maya Satrini dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)

Menurutnya, seorang anak yang menjadi korban kejahatan seksual, dari keluarga tidak mampu, berhadapan dengan seorang tokoh publik.

"Putusan ini akan menjadi penentu arah keadilan," tegas dia.

LBH RAKHA menyoroti bahwa putusan hakim dalam perkara ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal menyampaikan pesan yang tegas kepada masyarakat bahwa anak-anak dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Pelaku Fantasi Sedarah, Ungkap Fakta Mengerikan

“Kami tidak ingin melihat putusan ringan yang justru melanggengkan impunitas bagi pelaku yang memiliki kuasa atau status sosial. Kami ingin putusan maksimal, bukan hanya demi korban, tapi demi semua anak-anak yang rentan menjadi korban berikutnya,” ujar Sekretaris LBH RAKHA Agustini Rotikan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LBH RAKHA Roby Sanjaya menekankan bahwa putusan ini akan menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan di Singkawang.

“Besok bukan sekadar pembacaan putusan, tapi penegasan: apakah hukum bisa berdiri tegak di atas keadilan, atau kembali tunduk pada tekanan jabatan dan status sosial. Masyarakat Singkawang dan Indonesia menyaksikan,” tutur Roby.

Dia menambahkan, jika vonis ini tidak mencerminkan keadilan, maka luka korban akan semakin dalam, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan kembali goyah.

Untuk itu, LBH RAKHA mengajak seluruh masyarakat untuk terus menunjukkan simpati kepada korban dan bersuara agar anak-anak Indonesia terlindungi dari kejahatan seksual.

Mereka menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bersama, bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kuasa siapa pun.

Sebelumnya, tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Dok. DPR)

Hal ini sempat menjadi sorotan Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, berharap pihak kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

Pangeran pun mempertanyakan mengapa hak tersebut bisa terjadi. Terlebih ada kesan Polisi membiarkan kasus tersebut jalan di tempat.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” tuturnya.

Dilantiknya HA telah mencederai keadilan terhadap publik.

“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” ungkapnya.

Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI