- D merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh;
- S merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin;
- R merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada;
- PM merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi;
Kawanan merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan;
- AD merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto;
- AG merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan;
- AL merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas;
- CHF merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi;
Para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.