Bongkar Kasus Judol Kominfo, Polisi Temukan Senjata Api dan Dolar saat Geledah Rumah Zulkarnaen

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:38 WIB
Bongkar Kasus Judol Kominfo, Polisi Temukan Senjata Api dan Dolar saat Geledah Rumah Zulkarnaen
Suasana persidangan Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • D merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh;
  • S merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin;
  • R merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada;
  • PM merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi;

Kawanan merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan;

  • AD merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto;
  • AG merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan;
  • AL merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas;
  • CHF merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi;

Para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI