Atas kejadian itu, pelaku dilaporkan Polsek Cilandak untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Kasus pencurian di kantor Cilandak yang dilakukan oleh karyawannya terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi langsung bergerak memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas alias CCTV di kantor yang menjadi target aksi pencurian yang dilakukan wanita muda itu. Diduga, T tersangkap polisi setelah aksi pencuriannya terekam CCTV di kantor tersebut.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya meringkus T di lokasi persembunyiannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Buntut dari aksi nekatnya menggasak barang-barang milik kantornya, T kini resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka T dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.