4. Pendirian Kantor Perjalanan Resmi
Kedua negara akan memfasilitasi pendirian kantor perjalanan resmi nirlaba dari salah satu negara di negara pihak lainnya, yang akan membantu mempromosikan destinasi wisata secara lebih langsung dan intens.
5. Fasilitasi Kegiatan Promosi Pariwisata
Para pihak sepakat untuk tunduk pada hukum dan peraturan masing-masing negara dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata. Ini termasuk mendukung organisasi pariwisata pemerintah dan badan usaha pariwisata yang berperan aktif dalam mempromosikan sektor ini.
6. Pertukaran Informasi dan Statistik Pariwisata
Kedua pihak akan bertukar informasi dan statistik pariwisata secara tidak teratur untuk meningkatkan pemahaman satu sama lain tentang tren dan permintaan pasar yang relevan.
7. Bentuk Kerja Sama Lainnya
Kerja sama lebih lanjut dapat dijalin berdasarkan kesepakatan tertulis antara kedua pihak untuk memastikan hasil yang optimal bagi industri pariwisata di Indonesia dan Tiongkok.
Baca Juga: Borobudur Bertransformasi Menjadi Destinasi Kultural Spiritual Dunia yang Inklusif