Suara.com - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun ternyata terungkap tidak halal.
“Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto (Ayam Widuran) tersebut,” kata Tulus, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, penting bagi regulator setempat seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, Tulis menilai kasus seperti ini perlu untuk dilihat secara holistik.
“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post-market),” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Tulus menambahkan, kejadian ini juga dapat menjadi bentuk evaluasi terkait pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha, yang harus diperketat regulasinya.
“Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM,” kata Tulus.
“Self declaration sangat berpotensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas, apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Tulus mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tersebut, untuk mengadukannya melalui surel resmi FKBI [email protected].
Baca Juga: Menelusuri Sejarah Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Non Halal
Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan status nonhalal dari restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak tahun 1973.
Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu dan kremesan renyahnya, baru diketahui oleh pelanggan bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.
Pihak manajemen restoran pun hanya memberikan permintaan maaf, tapi banyak konsumen mengaku merasa dirugikan sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar, serta dinilai melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.
Ayam Goreng Legendaris di Solo, Sudah Buka 50 Tahun Lebih
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo diketahui sudah lama beroperasi, bahkan disebut lebih dari 50 tahun. Rumah makan itu sudah ada sejak 1971, namun baru mengumumkan bahwa kulinernya termasuk kategori non halal setelah viral di media sosial.
Hal itu ramai dibicarakan di media sosial Threads, dimana banyak komentar konsumen merasa dibohongi. Pasalnya mereka terlanjur mengkonsumsi produk rumah makan tersebut tanpa mengetahui ternyata masuk kategori non halal.
Dari informasi yang diperoleh, salah satu karyawan RM Ayam Widuran Solo menyebut bahwa pemberian keterangan non halal baru dilakukan setelah banyak dikomplain konsumen. Kendati demikian ia mengklaim para konsumen telah diberi penjelasan terlebih dulu.
Setelah ramai jadi bahan gunjingan di media sosial, pihak RM Ayam Goreng Widuran Solo kemudian memberikan keterangan non halal baik di papan nama, sosial media, hingga google maps.
Di sisi lain, RM tersebut menjelaskan kebanyakan pelanggan RM tersebut merupakan non-muslim.
Sementara secara resmi manajemen RM telah mengunggah permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Manajemen memastikan telah memberikan keterangan non-halal di semua outletnya.
Sosok Pemilik Ayam Goreng Widuran
Menyitat sejumlah sumber, pemilik dari ayam goreng ini adalah seorang bernama Indra. Indra telah mengelola Ayam Goreng WIduran Solo sejak lama, dan menjadikan menu ayam kampung goreng dengan bumbu rempah tradisional sebagai menu andalan dari bisnisnya.
Apa yang membuat produknya unggul adalah kremesan khas yang renyah dan terasa meleleh di mulut. Anda dapat memilih berbagai jenis sambal yang tersedia untuk menambah cita rasa yang dinikmati. Mulai sambal bawang, sambal matah, hingga sambal original.
Indra sendiri merupakan penerus dari bisnis keluarga ini. Ayam Goreng Widuran Solo ternyata juga memiliki cabang di Pulau Bali, tepatnya di Denpasar, karena ternyata pasar di Bali juga cukup menjanjikan untuk produk dan bisnis yang mereka kelola.