Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:14 WIB
Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?
ILUSTRASI--Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?. [SuaraJatim/Dimas Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, dia juga menyebut para mahasiswa ini bisa mengungkapkan intimidasi yang mereka terima kepada Hakim Konstitusi dalam sidang gugatan yang diajukan.

“Produk undang-undang semacam ini yang tidak punya kepentingan publik, malah akan menjadi ancaman bagi publik, termasuk yang menguji UU jadi semakin yakin lah bahwa UU seperti ini tidak baik bagi demokrasi, konstitusional kita,” bebernya.

Kecaman KontraS

Kecaman serupa juga disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai intimidasi terhadap tiga mahasiswa telah mengganggu hak konstitusional warga negara.

“Jelas peristiwa teror terhadap mahasiswa UII yang tengan berproses pengajuan JR (judicial review) UU TNI ke MK merupakan tindakan yang mengancam kebebasan sipil dan mengganggu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945,” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). [Dok]
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). [Dok]

“Hal ini menegaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak menghormati hak warga negara yang sedang melakukan mekanisme komplain menurut undang-undang sah dan dilindungi,” tambah dia.

Untuk itu, KontraS menilai negara harus memberikan jaminan perlindungan dan mengusut tuntas siapa orang dibalik teror terhadap tiga mahasiswa tersebut.

“Kasus lain yang juga belakangan terjadi seperti intimidasi mahasiswa penulis opini di detik.com, teror terhadap badan pekerja KontraS pasca interupsi Fairmont hingga pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Semuanya mesti diusut dan jangan dibiarkan begitu saja oleh negara,” tegas Andrie.

“Jika kemudian negara gagal mengungkap aksi-aksi teror tersebut, artinya negara gagal melindungi warga negara tak terkecuali hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tandas dia.

Baca Juga: Lukisan Soekarno di Istana Bikin Salfok! Presiden Macron ke Prabowo: This Is Your?

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menegaskan intimidasi seharusnya tidak terjadi karena para mahasiswa penggugat UU TNI sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui jalur yang resmi.

Untuk itu, dia menilai pemerintah seharusnya mengambil sikap untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga negara terpenuhi.

“Harus mulai dipikirkan sistem perlindungan kepada para pemohon karena menunjukkan sensitifnya isu ini,” tegas Yance saat dihubungi.

Mahasiswa Penggugat UU TNI Diintimidasi

Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.

Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengungkapkan dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa kampus tersebut yang menjadi pemohon judicial review terhadap UU TNI ke MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI