Santai MK Gratiskan SD-SMP, Gus Ipul Tetap Pede Sekolah Rakyat Bakal Banyak Peminat, Apa Alasannya?

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:33 WIB
Santai MK Gratiskan SD-SMP, Gus Ipul Tetap Pede Sekolah Rakyat Bakal Banyak Peminat, Apa Alasannya?
Santai MK Gratiskan SD-SMP, Gus Ipul Tetap Pede Sekolah Rakyat Bakal Banyak Peminat, Apa Alasannya? (Foto: Dok Kemensos)

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul merasa tidak khawatir Sekolah Rakyat akan sepi meminat apabila kebijakan SD-SMP negeri maupun swasta digratiskan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gus Ipul yakin kalau Sekilah Rakyat juga banyak diminati oleh masyarakat. 

"Enggak lah (tidak khawatir sepi peminat), sekarang Insyaallah, Alhamdulillah banyak sekali ya yang berminat, menyambut baik gagasan presiden," kata Gus Ipul kepada wartawan saat berkunjung ke calon bangunan Sekolah Rakyat di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025). 

Gus Ipul menambahkan, masyarakat miskin juga diperbolehkan untuk memilih menyekolahkan anaknya di sekolah reguler SD-SMP yang gratis ataupun di Sekolah Rakyat yang juga tidak dipungut biaya, hanya hanya dengan konsep boarding school atau asrama. 

ilustrasi siswa-siswi sekolah dasar di Indonesia (Pexels/Raiza Azkaril)
ilustrasi siswa-siswi sekolah dasar di Indonesia (Pexels/Raiza Azkaril)

"Ya boleh aja, bebas kan. Jadi ada sekolah unggulan, ada sekolah reguler, ini ada Sekolah Rakyat," kata Gus Ipul.

"Makanya yang mau di Sekolah Rakyat ini kan harus ada kesediaan orang tua ya untuk memberikan dukungan," imbuhnya.

Kendati sama-sama tidak dipungut biaya, Gus Ipul menerangkan kalau Sekolah Rakyat memiliki kurikulum berbeda dengan sekokah reguler karena sistemnya yang asrama.

"Kalau yang Sekolah Rakyat ini berasrama. Ya kurikulumnya tentu 24 jam. Ada pendidikan karakter, ada sekolah formal, ada pendidikan karakter, ada juga ekstra kurikulumnya," jelasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

baca juga

Untuk diketahui, permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.  

Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’. 

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/3025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pihaknya menilai aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon. 

Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri. 

Enny menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yakin Gugatan Ijazah Palsu Ditolak Hakim, Ini Alasan Silfester Matutina Pede Bela Jokowi

Yakin Gugatan Ijazah Palsu Ditolak Hakim, Ini Alasan Silfester Matutina Pede Bela Jokowi

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 10:21 WIB

Jokowi Santer Maju Ketum PSI: Siasat jadi King Maker Demi Muluskan Jalan Gibran di 2029?

Jokowi Santer Maju Ketum PSI: Siasat jadi King Maker Demi Muluskan Jalan Gibran di 2029?

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 18:11 WIB

Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai

Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 18:29 WIB

SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi

SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 17:14 WIB

Terkini

Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia

Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:08 WIB

Prabowo Berkelakar soal Masa Pensiun: Mau Jadi Brand Ambassador Kopi

Prabowo Berkelakar soal Masa Pensiun: Mau Jadi Brand Ambassador Kopi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:07 WIB

Rupiah Menguat Meski Tertahan di Level Rp18.000, Terkuat Kedua di Asia Tenggara

Rupiah Menguat Meski Tertahan di Level Rp18.000, Terkuat Kedua di Asia Tenggara

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:05 WIB

Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN

Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN

Sulsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:05 WIB

Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap

Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:03 WIB

Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api

Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB

Menguak Makna Kehilangan dalam Novel Looking for Alaska Karya John Green

Menguak Makna Kehilangan dalam Novel Looking for Alaska Karya John Green

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB

3 Moisturizer Azeclair Terbaik yang Ampuh Hempas Jerawat dan Pudarkan Bekasnya

3 Moisturizer Azeclair Terbaik yang Ampuh Hempas Jerawat dan Pudarkan Bekasnya

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:59 WIB

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik ke 90 Persen, DPR: Prajurit Harus Makin Profesional

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik ke 90 Persen, DPR: Prajurit Harus Makin Profesional

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:58 WIB

Sekolah Nyaris Roboh, Siswa di Tasikmalaya Belajar dengan Rasa Waswas

Sekolah Nyaris Roboh, Siswa di Tasikmalaya Belajar dengan Rasa Waswas

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:58 WIB

×