Skandal Gratifikasi di Kementerian PU Terbongkar! Pejabat Diduga Kumpulkan Uang Buat Pernikahan Anak

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 30 Mei 2025 | 15:07 WIB
Skandal Gratifikasi di Kementerian PU Terbongkar! Pejabat Diduga Kumpulkan Uang Buat Pernikahan Anak
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik penerimaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum atau PU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU. Pasalnya, informasi dugaan gratifikasi di Kementerian PU berasal dari Inspektur Jenderal Kementerian PU.

Dugaan gratifikasi terjadi dengan modus permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara terhadap jajaran pegawainya untuk kepentingan pribadi.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Pada kesempatan yang sama, dia mengapresiasi Inspektorat Jenderal yang bertindak cepat dengan menyampaikan kepada KPK setelah memperoleh temuan tersebut.

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” ujar Budi.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatus sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Sebelumnya, beredar sebuah surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU di media sosial.

Dalam dokumen yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana itu ditemukan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Adapun dugaan total gratifikasi itu terdiri dari Rp10 juta dalam bentuk rupiah dan US$5.900 atau sekitar Rp96 juta jika dikonversikan dengan kurs saat ini, dengan total nilai sekitar Rp100,6 juta.

Hasil audit investigasi itu mengungkapkan uang gratifikasi tersebut diberikan oleh seorang kepala biro berinisial D kepada Sekretaris Jenderal PU.

Pemberian itu diduga dalam rangka membantu pembiayaan pernikahan anak dari Sekjen PU dengan cara meminta dukungan kepada sejumlah kepala balai besar.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan respons terkait dugaan gratifikasi yang menyeret salah satu pejabat di kementeriannya.

Dia mengaku telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal terkait adanya dugaan pengumpulan uang untuk pernikahan anak pejabat eselon I di Kementerian PU.

"Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Pada kesempatan itu, Dody menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Itjen PU.

"Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian," tutur Dody.

Praktik Gratifikasi di 135 Instansi

Diberitakan sebelumnya, KPK menerima sebanyak 802 laporan terkait kasus dugaan gratifikasi pada momen Hari Raya Lebaran Idulfitr 2025. Berdasar laporan yang diterima oleh KPK, praktik gratifikasi itu berasal dari instansi pemerintahan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ratusan laporan tersebut tercatat hingga hari ini.

“KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya (Lebaran Idulfitri),” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

Dari 802 laporan yang masuk ke KPK, 631 laporan terkait praktik gratifikasi di momen perayaan Lebaran berasal dari 135 instansi. Kemudian, jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 954 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta. 

“KPK tetap mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Budi. 

“Namun, apabila dalam kesempatan tersebut penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” imbuh Budi Prasetyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:39 WIB

Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom

Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:54 WIB

Puan Maharani Singgung Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, KPK Langsung Bereaksi

Puan Maharani Singgung Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, KPK Langsung Bereaksi

Video | Rabu, 28 Mei 2025 | 17:20 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB