Ramai Dorongan Eksternal Seperti Jokowi Jadi Ketum PPP, GPK Beberkan Celahnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:03 WIB
Ramai Dorongan Eksternal Seperti Jokowi Jadi Ketum PPP, GPK Beberkan Celahnya
Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan sambutan pada perayaan puncak HUT Gerindra ke-17 di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (15/2/2025). [Tangkapan Layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), Thobahul Aftoni mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP kekinian, yakni hasil Muktamar IX tahun 2020 tidak menjadi acuan dalam pemilihan Calon Ketua Umum partai di Muktamar X nanti.

Menurutnya, yang akan berlaku adalah AD/ART PPP yang disepakati muktamirin nanti.

Hal itu ditegaskan lantaran pihak eksternal PPP kekinian juga digadang-gadang sebagai Calon Ketua Umum PPP, seperti nama Joko Widodo atau Jokowi hingga Andi Amran Sulaiman.

"AD/ART yang ada saat ini, yaitu hasil Muktamar IX 2020 itu sudah diberlakukan sebagai syarat dan Pedoman keorganisasian untuk kepengurusan hasil muktamar 2020 hingga demisioner pada tahun 2025," kata Aftoni kepada Suara.com, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, nalar hukum keorganisasiannya menjadi tidak nyambung jika AD/ART yang ada saat ini dijadikan acuan untuk syarat Caketum Muktamar untuk masa bakti kepengurusan tahun 2025 - 2030.

"Jika masih menggunakan AD/ART yang lama, berarti ketua Umum dan formatur terpilih belum bisa melakukan perubahan susunan kepengurusan dong," katanya.

Ia juga menegaskan tidak pernah ada AD/ART digunakan untuk dua kali Muktamar.

Kecuali, kata dia, memang muktamirin tidak menghendaki perubahan.

“Lalu untuk apa Muktamar jika kita menutup diri terhadap perubahan?," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Diusulkan Jadi Caketum PPP, Ternyata Belum Ada Satupun Pengurus Partai Kabah yang Respons

Aftoni menambahkan, terkait dengan perubahan AD/ART itu sudah jelas kewenangannya diatur di Muktamar.

Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 58 ayat (2) huruf a. Wewenang Muktamar adalah menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dimana keberlakuannya mengikat secara internal sejak diputuskan dalam forum muktamar.

"Perubahan AD/ART akan berlaku saat itu juga, saat ditetapkan di forum muktamar. Termasuk juga dari Syarat Calon Ketua Umum hingga perubahan-perubahan peraturan lainnya," katanya.

Dikatakannya, bahwa hirarki Organisasi PPP menurut AD/ART itu “top down”. Dimulai dari Muktamar untuk memilih Ketua Umum dan perubahan struktur Pengurus tingkat pusat, lalu Musyawrah Wilayah (Muswil) untuk memilih Ketua DPW beserta perubahan susunan kepengurusan ditingkat provinsi, Musyawarah Cabang (Muscab) untuk memilih Ketua DPC beserta perubahan susunan kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan seterusnya hinggga tingkat Kecamatan (PAC) dan Deasa/Kelurahan yang disebut Ranting.

"Maka jika ada yang menafsirkan bahwa perubahan AD/ART berlaku setelah terbit Keputusan Menteri Hukum, menurut saya “Mohon maaf” itu logika yang keliru," jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa keputusan Muktamar itu sudah mengikat secara hukum internal dan berlaku saat itu juga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI