Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni Ini

Senin, 02 Juni 2025 | 21:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menegaskan, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN akan dicairkan bulan Juni 2025. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara alias ASN segera cair pada bulan Juni ini.

Kepastian itu disampaikan bendahara negara seusai mengumumkan lima paket stimulus dari pemerintah, dengan total alokasi anggaran Rp24,44 triliun.

"Selain Rp24,44 triliun, gaji ke-13 juga kami cairkan Juni ini. Total anggaran sekitar Rp49,3 triliun, termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sri Mulyani berharap, gaji-ke 13 dan paket stimulus yang segera cair dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp24,44 triliun dan akselerasi program pemerintah maka kita harapkan momentum pertumbuhan bisa terus dijaga," kata Sri Mulyani.

Lima Paket Stimulus

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan paket stimulus dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun.

Rinciannnya, Rp 23,59 triliun dari total APBN, serta Rp0,85 triliun berasal dari dana non-APBN.

Keputusan pemberian paket stimulus itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai menggelar rapat terbatas dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Dalam rapat terbatas sekaligus pengumuman paket stimulus itu juga dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Kemudian ada pula Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

"Hari ini telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/6/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, paket stimulus ekonomi itu menjadi keputusan pemerintah sebagai respons terhadap kemugkinan penungkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

Ia mengatakan, situasi global yang dinamis, mulai dari geopolitik, perang tarif, dan eskalasi global mengakibatkan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025 diperkirakan melemah.

"Situasi ini tentu akan memberikan pengaruh kepada perekonomian nasional," kata Sri Mulyani.

Menanggapi hal tersebut, ia mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya melakukan mitigasi risiko global agar momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dan stabiltas perekonomian terus diperkuat.

Berikut Lima Paket Stimulus untuk Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi:

1. Diskon transportasi

Dalam kategori ini, pemerintah memberikan diskon tiket kereta sebesar 30 persen; tiket Pesawat, PPN DTP 6 persen; dan, diskon Tiket Angkutan Laut sebanyak 50 persen.

Diskon tersebut berlaku selama libur sekolah, yakni Juni-Juli 2025, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp0,94 triliun

2. Diskon jalan tol

Selain keempat diskon itu, ada pula diskon tarif jalan tol sebesar 20 persen, dengan target penerima 110 juta pengendara.

Diskon tarif jalan tol ini berlaku selama libur sekolah (Juni-Juli 2025), dengan total anggaran sebesar Rp 0,65 Triliun (non-APBN)

3. Bantuan sosial

Kemudian terdapat pula penebalan bantuan sosial sebagai berikut:

  1. Tambahan Kartu Sembako (Rp200rb/bulan)
  2. Bantuan Pangan (10kg beras/bulan)

Masing-masing penebalan bansos itu menyasar 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM), dan berlaku Juni-Juli 2025.

Bantuan ini akan disalurkan sekali dalam bulan Juni. Total alokasi anggaran sebesar Rp 11,93 Triliun.

4. Bantauan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah juga mengucurkan dana untuk bantuan subsidi upah alias BSU.

BSU ini ditujukan kepada pekerja dan guru honorer sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni - Juli 2025.

Dana ini akan disalurkan pada Juni 2025. Total alokasi anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

Pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, sebagai penerima manfaat.

Lalu, pemerintah juga menyasar 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama, sebagai penerima BSU.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Terakhir, pemerintah juga memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja alias JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Penerima manfaat diskon ini khususnya bagi pekerja  sektor padat karya, dengan total anggaran Rp0,2 triliun berasal dari Non-APBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI