KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:41 WIB
KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2017-2019, Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).

Wisnu terkonfirmasi hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sementara kehadiran Devi belum bisa dipastikan.

Di sisi lain, Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik kepada Wisnu pada pemeriksaan kali ini.

KPK Dalami Keterlibatan Ditjen Imigrasi

KPK mengaku akan mendalami peran dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasalnya, Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, KPK juga membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini

“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan waktu para saksi dari Ditjen Imigrasi akan dipanggil dan diperiksa KPK. Sebab, Budi menyebut pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para saksi yang sudah dipanggil.

“Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian penggeledahan,” ujar Budi.

Geledah 7 Lokasi

KPK mengeklaim telah menggeledah tujuh lokasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan pada 20 hingga 23 Mei 2025 dengan menyasar Kantor Kemnaker dan sejumlah rumah pihak terkait.

“Pada hari pertama Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Kemudian pada hari kedua, Budi mengungkapkan pihaknya menggeledah dua rumah yang tidak disebutkan lokasinya. Dari penggeledahan itu, lembaga antirasuah menyita tida unit mobil dan satu unit sepeda motor. Pada hari ketiga, lanjut Budi, KPK menggeledah tiga rumah dan menyita unit mobil.

“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Penggeledahan Kantor Kemenaker

KPK mengungkapkan pihaknya menyita tiga mobil dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5/2025) lalu.

“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Dia juga menyebut bahwa pada hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) oleh oknum pada pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.

“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” tandas Budi.

Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan lantaran adanya dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

“(Pihak) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).

Dia menyebut bahwa dalam perkara baru yang ditangani KPK ini, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik pemerasan ini diduga terjadi pada 2020-2023.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Benar (penggeledahan di Kemnaker)," ujar Fitroh.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI