Saat itu, Cho meminta pendampingan hukum, karena dirinya merasa hal itu tidak sesuai.

Namun pihak aparat meminta agar Cho langsung menandatangani surat tersebut dengan iming-iming bisa segera bebas.
Akibat tidak ada kesepakatan, Cho Yong Gi hanya didiamkan selama 30 menit pertama.
“Ya udah saya nggak mau tanda tangan dia juga nggak mau ngasih pendamping hukum yaudah kita diem-diemin aja sekitar 30 menit baru pendamping hukum yang seruangan sama saya itu saya bisa hubungi, minta tolong dia panggilin pendamping hukum setelah itu kita pemeriksaan lagi, untuk tanda tangan jadi enggak jadi istirahat tuh,” katanya.
“Entah kenapa saya merasa kayak mungkin penyiksaan tapi nggak secara langsung secara psikis itu ditekan terus juga dalam kondisi mimisan dalam kondisi pendaraha itu lanjut dari sekitar jam 2 sampai jam 4 subuh itu lanjut mimisan semakin pusing semakin batuk-batuk,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, hari ini ada 7 orang terjadwal soal agenda klarifikasi. Sementara 7 orang lainnya, bakal diperiksa besok.
“7 yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, 7 lainnya besok ya,” katanya.
Dari 7 orang yang dijadwalkan diperiksa, baru 4 orang yang hadir.
“Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir,” ujarnya.
Baca Juga: Bela Gibran? Golkar soal Usulan Pemakzulan di MPR-DPR: Mas Wapres Belum Langgar Hukum