Suara.com - Trend Asia mengungkapkan emisi karbon yang dihasilkan dari 59 perjalanan dengan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setara dengan emisi pesawat komersil kelilingi bumi 45 kali.
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Trend Asia Zakki Amali di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu 4 Juni 2025.
Menurutnya, ada 328 ton karbondioksida keluar selama 59 kali perjalanan. Sejumlah 229 ton di antaranya berasal dari perjalanan yang dilakukan untuk daerah bukan tertinggal dan terluar.
"Setara dengan motor keliling 50 kali, katakanlah Beat karbu dan tentu saja private jet ini sangat destruktif, merusak, karena emisinya saja minimal bisa 10-14 kali lipat dari pesawat komersial,” kata Zakki.
Dia mengungkapkan lebih dari 60 persen daerah tujuan yang perjalanannya ditempuh dengan jet pribadi bukan merupakan daerah tertinggal dan terluar.
Adapun daerah dengan rute perjalanan Komisioner KPU RI dengan jet pribadi terdiri dari Banggai, Bau Bau, Belitung, Buru, Enggano, Kepulauan Selayar, Kepulauan Talaud, Morotai, Muna Barat, Nunukan, Sangihe, Tanjung Selor, Wakatobi, Jayawijaya, dan Sorong.
Selain itu, daerah lainnya ialah Bali, Banjarmasin, Banyuwangi, Batulicin, Jakarta Selatan, Jayapura, Kuala Lumpur, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Manokwari, Medan, Merauke, Padang Lawas Utara, Palembang, Sintang, Surabaya, Tabalong, Tana Toraja, Bima, Timika, Ternate, dan Mukomuko.
“Kita tidak melihat sama sekali urgensi dan sama sekali alasan untuk penerbangan tersebut. Kalau kita melihat beberapa foto-fotonya di sosial media KPU, mereka itu dalam tanda kutip seperti orang piknik. Menggunakan polo shirt terus pakai topi, menggunakan fortuner dalam KPU-KPU provinsi di Papua. Tampak seperti sedang vacation, tapi dengan uang negara,” tutur Zakki.
Lebih lanjut, dia mempersoalkan anggaran untuk pengadaan sewa jet pribadi KPU yang mencapai Rp 46 miliar. Sebab, dia menghitung anggaran untuk 59 rute perjalanan itu seharusnya hanya Rp 15,5 miliar.
Baca Juga: Selain Private Jet, DPR Endus Skandal Helikopter hingga Alphard di KPU: Kami Sudah Tahu, tapi...
“Jadi ada gap sekitar Rp 30,5 miliar yang menurut saya tidak relevan dan tidak terkait dengan pengeluaran,” ujar Zakki.
Dia menjelaskan angka itu didapat melalui penghitungan jumlah terbang per jam, unsur ground handling, unsur pajak, dan keuntungan vendor.
“Nah kami sudah memasukkan semua kriteria, itu nilainya sekitar Rp 15,5 miliar,” kata Zakki.
Sebelumnya, KPU memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Menurut dia, keputusan yang diambil itu bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Afif setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.
![Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/20/66700-tanggapan-kpu-terhadap-putusan-mk-mochammad-afifuddin.jpg)
Mereka meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.
Pada Pemilu 2024, masa berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
Dengan begitu, Afif menyebut waktu pengadaan dan distribusi logistik juga lebih sedikit.
Sementara di sisi lain, lanjut dia, KPU juga harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang sama.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," kata Afif dalam keterangannya, Sabtu 24 Mei 2025.
Afif mengakui pesawat jet yang disewa KPU RI memang awalnya untuk distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar saja. Namun, berbagai daerah dan kota di luar daerah tersebut juga menghadapi masalah.
Untuk itu, Afif mengatakan konteks penggunaan pesawat jet pada akhirnya tidak hanya didasarkan pada faktor geografis, tapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional.
Dia juga membantah dugaan penggunaan jet pribadi untuk gaya hidup. Afif menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi saat itu menjadi kebutuhan teknis.
Penggunaan pesawat jet juga dinilai memungkinkan KPU RI melakukan monitoring dan inspeksi mendadak di berbagai daerah agar jajaran KPU Daerah bisa bekerja lebih siap melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu.
“Maka secara psikologis, KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan, tapi langsung memantau ke lapangan," katanya
Bukan untuk Distribusi Logistik
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024 Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi atau private jet dilakukan bukan untuk distribusi logistik Pemilu 2024.
Dia bahkan menyebut bahwa private jet tersebut digunakan oleh para komisioner KPU.
“Bukan distribusi, untuk monitoring. Itu monitoring untuk distribusi logistik, bukan untuk mengirim logistik,” kata Hasyim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.
“Iya betul (dipakai komisioner KPU),” tambah dia.
Dia menjelaskan bahwa saat itu pengadaan logistik harus dilakukan dalam waktu singkat karena masa kampanye hanya 75 hari.
Untuk itu, dia menilai saat itu KPU memerlukan langkah operasional strategis, termasuk menggunakan jet pribadi untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu.
Hasyim juga menyebut bahwa monitoring distribusi logistik tidak bisa dilakukan dengan pesawat komersial karena mempertimbangkan persiapan tiket, keterbatasan waktu, dan kesesuaian rute.