Suara.com - Seorang pria babak belur usai menjadi korban perkelahian di Bmart Cafe, Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kami telah menerima laporan tentang adanya perkelahian di salah satu kafe di wilayah Kemayoran. Petugas dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan situasi,” kata Susatyo dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Dari hasil penelusuran, di cafe tersebut menyajikan sejumlah minuman yang mengandung alkohol.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif perkelahian tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terjadinya perkelahian,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menyebut pihaknya sempat mengamankan korban dalam peristiwa ini.
Korban kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengungkap kejadian sebenarnya.
“Korban sudah kami amankan dan kami bantu membuat laporan resmi,” jelasnya.
Baca Juga: Atasi Tawuran, Pramono Gelar Manggarai Bershalawat
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Sebelumnya terpisah, Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja berbekal senjata tajam (sajam) yang diduga hendak dipakai tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap remaja yang tengah berkerumun di kawasan Menteng yang setelah diperiksa ternyata membawa sajam.

“Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP dan satu karung botol kaca," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Antara, Minggu.
Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.
Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William.