Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 09 Juni 2025 | 19:26 WIB
Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons tudingan Kubu Hasto yang menilai penyadapan oleh penyidik dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR ilegal. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI tidak memiliki izin Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.

Tudingan tersebut muncul dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik melakukan semua upaya paksa dalam proses penyidikan dengan berhati-hati.

"Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, diantaranya pengggeledahan, penyitaan, dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia,” kata Budi kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

Dia menyebut bahwa bila ada pihak yang keberatan dengan proses penyidikan, yakni tim hukum Hasto, bisa mengajukan praperadilan.

"Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki beban untuk membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi dan Hasto selaku terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Budi kemudian menjelaskan bahwa penuntut umum dalam menjalankan tugasnya di persidangan memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan majelis hakim.

"Bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa  benar terdakwa lah pelakunya," tuturnya.

Masih menurutnya, perbedaan dalam menangkap, menafsirkan serta menyimpulkan keterangan yang muncul di persidangan merupakan dinamika yang kelak dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan.

"Yaitu surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya melalui pledoi dan majelis hakim dalam putusannya," katanya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa hasil penyadapan tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik tanpa seizin Dewas KPK.

Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Fatahillah menjelaskan tidak sahnya hasil penyadapan berlaku apabila diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas. 

"Berarti setelah putusan MA, ke depan, nggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?" kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Hasto Cecar Ahli Soal Pelaporan Penyidik yang Dianggap Perintangan Penyidikan: Ini Bahaya

Pengacara Hasto Cecar Ahli Soal Pelaporan Penyidik yang Dianggap Perintangan Penyidikan: Ini Bahaya

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 20:54 WIB

Saksi Ahli: KPK Perlu Izin untuk Sadap Percakapan Telepon dalam Kasus Hasto Sekjen PDIP

Saksi Ahli: KPK Perlu Izin untuk Sadap Percakapan Telepon dalam Kasus Hasto Sekjen PDIP

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 20:43 WIB

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB